Sunday, November 25, 2018
Jangan Sampai ke Baitullah Tak Jumpa Allah
Ust. Bachtiar Nasir | JANGAN SAMPAI KE BAITULLAH TAK JUMPA ALLAH
“A’udzu billahi minasy syaithooni minasy syaithonir rojiim, "Wa adz-dzin fiinnaasi bil hajji ya`tuuka rijaaalan wa'alaa kulli dhaamirin ya`tiina min kulli fajjin 'amiiin, Dan panggilah manusia untuk berhaji". Ayat ini terkait peristiwa setelah selesainya Ibrahim as bersama putranya Ismail as membangun Kabbah. Jadi ayah dan anak, yang sama-sama bahu membahu membangun Kabbah. Tapi kemudian Ibrahim sang ayah diperintahkan Allah Azaa wa jal untuk menyeru manusia berdatangan ke Mekkah. Situasi ini tidak mudah bagi Ibrahim karena tempat yang akan dituju ini bukanlah sebuah tempat rekreasi yang dengan mudah orang bisa mengunjunginya. Jadi kalau para jamaah haji tahun 40an misalnya atau 50an itu memang masih sering diadzanin sebelum berangkat ya karena seringkali nggak balik, dengan resikonya di jalanan dulu katanya masih banyak penyamun di tengah jalan, banyak perampok di tengah jalan.
Dan suasana pada masa itu Saudi Arabia lagi miskin-miskinnya belum dapat minyak kan? Dapat minyak kan nanti di zaman raja Faisal, walau minyak bukanlah solusi. Kekayaan yang diberkahi adalah kekayaan yang bisa dinikmati oleh orang miskin sebanyak-sebanyaknya nah di Arab masih banyak orang miskinnya. Sementara jaman Umar bin Abdul Aziz 2,5 tahun Umar bin Abdul Aziz memimpin jazirah Arab pada masa itu, 2,5 tahun tuh zakatnya dipegang keliling kampung dari satu kampung ke kampung nggak dapat siapa yang berhak menerima zakat. Artinya apa? Makmur, padahal belum ada minyak.
Ibrahim diperintahkan untuk panggil manusia datang dengan semua resikonya, diantara resikonya adalah tidak ada sarana komunikasi untuk memanggilnya, "Wa adz-dzin fiinnaasi bil hajji". Ibrahim sempat bertanya kepada Tuhannya, 'Tuhan gimana cara saya manggil manusia datang ke sini Tuhan'? Padahal ini udah perintah Allah, yang namanya perintah Allah kan harusnya nggak usah bertanya kan? Pasti bener kan? Tetapi pertanyaan Ibrahim ini menjadi rasional dan diperbolehkan karena untuk memuaskan rasio dan itu tabiat manusia. Tabiat manusia itu lemah, hanya mau mempercayai kalau sesuatu itu masuk akal. Kalau nggak masuk akal, nggak bisa menerima kebenaran, gitu kan?
Kalau begitu lemah atau kuat manusia? Penting memahami ini, kita akan berjalan menjumpai Allah, di sini kita berada diantara dua misteri, 'misteri rasio yang memuaskan dan terukur dan yang kedua misteri wahyu yang tidak terlihat dan susah diukur'. Jadi perjalanan kita sebetulnya perjalanan keseimbangan diantara dua misteri ini, ini barangkali nilai yang ingin saya tanamkan di manasik kali ini. Bahayanya manusia itu hanya mau menerima kebenaran kalau kebenaran itu masuk akal, sementara akal ini menerima karena kausalitas sebab dan akibat. Ini otak nih tidak bisa menerima kebenaran sebagai akibat kalau tidak jelas sebabnya dan ini yang menentukan kualitas haji kita masing-masing nanti. Kualitas umroh kita ditentukan oleh cara pandang ini.
Nanti yang bertauhid dengan yang aneh-aneh di Masjisil Haram juga kelihatan dari sini. Saya pernah dibimbing oleh seseorang diajakin, saya kira mau diajakin ke Hajar Aswad atau ke Multazam ternyata diajakinnya liat tiang, tiang masjidil haram. Karena saya ingin tahu cara berpikirnya si bapak, saya ikutin ternyata diperlihatkan tiang masjisil haram yang marmernya kemerah2an, katanya di tiang itu ada kelebihan-kelebihan sendiri dan semua keajaiban supranaturalnya padahal yang menjadi pusat tujuan kita sebenarnya adalah Kabbahnya itu dengan semua sisi-sisinya
Jadi perjalanan kita ke tanah suci ini adalah perjalanan kita menjumpai Allah SWT di Baitullah, seperti Ibrahim diperintahkan oleh Allah untuk memanggil manusia ke tanah suci. Awalnya Ibrahim sendiri masih ngeblang, 'Allah, gimana caranya saya panggil manusia ke sini, sarana komunikasinya nggak ada? sementara kesadaran harus saya tanamkan kepada orang yang saya panggil supaya saya datang ke sini. Secara hukum kausalitas yang namanya orang itu mau datang kan kalau ada ketertarikan, sementara gimana orang mau datang ke mekkah Tuhan, kesadaran dari masyarakat yang mau saya panggil nggak ada, relasi saya dengan mereka juga tidak terbangun celakanya sarana komunikasinya juga tidak ada.
"Wa adz-dzin fiinnaasi bil hajji", Akhirnya allah puaskan Ibrahim dengan kata-kata yang kedua, "ya`tuuka rijaaalan wa 'alaa kulli dhaamirin ya`tiina min kulli fajjin 'amiiin, panggil saja, niscaya mereka akan datang dari negeri yang jauh meski harus jalan kaki dan mesti hingga kurus kering onta mereka". Kenyataannya memang begitu, banyak lo jamaah haji yang berjalan kaki dari timur tengah. Yang tinggalnya boro-boro dapat hotel bisa diemperan aja kemudian gantung gembolannya di maajid nabawi itu udah syukur yang penting dapat visa bisa jalan. Makanya kalau ada haji akbar itu mendadak penuh itu musim haji, sehingga jalan kakipun merrka jalani orang dari saan. Tapi kalau dari indonesia nggak mungkin kalau jalan kaki, terlalu bangak lautan yang harus disebrangi.
Sampai sejauh itu Ibrahim as juga belum terpuaskan logikanya, kok bisa ya dari negeri yang jauh, jalan kaki bahkan kurus kering ontanya mau datang ke sini. Sama dengan kita juga sebenarnya, iya juga ya, kita udah berkali-kali kok mau datang kesana ya. Pasti punya motif yang beda-beda satu sama lain, pada titik tertentu memang kita akan mencapai sesuatu. Ibrahim as juga mengalami proses berpikir itu, proses spiritualitas seperti itu. Sampai Allah perlu yakinkan dia kode operasinya "ya`tuuka rijaaalan wa 'alaa kulli dhaamirin ya`tiina min kulli fajjin 'amiin"
Ibrahim tadi kan komplainnya, apa iya mau datang ke sini, alag komunikasinya kagak ada, awareness aja mereka belum punya kok mau datang ke sini. Ini sebenarnya juga saya sedang memancing bapak/ibu untuk mencari alasan, apa alasannya mau pergi ke sana? Karena itu akan menjadi dasar niat, besar kecilnya niat akan menentukan perolehan pulangnya. Ini kewajiban saya di sini. Khawatirnya ada traveling terselubung, khawatirnya ada perasaan-perasaan permukaan yang didukung dana yang cukup dan waktu yang luang berangkat aja daripada...
Saya ingin agar ini, yang permukaan-permukaan ini macam-macam motifnya. Dulu waktu saya masih jomblo motif pertama Umroh itu sih jodoh, itu subyeknya. Sementara orang tuanya mencari jodoh buat anaknya.
...
12.20
Jangan Pernah Katakan Saya Belum Mampu Untuk Haji
Jangan Pernah Katakan Saya Belum Mampu Untuk Haji - Ust. Khalid Basalamah
Zakat dan Haji, Banyak orang salah paham dengan kalimat bagi yang mampu. Zakat kan saya sekarang belum mampu, saya belum mencapai nisab. Kan zakat harus ada dua syarat haul dan nisab. Haul adalah masa penyimpanan harta kita dalam setahun, nisab nilainya total harta yang kita simpan dan investasi itu nilainya 80gr emas. Jadi misalnya teman-teman belum menilai zakatnya, caranya maka dari Ramadhan yang lalu kita niatkan awal haul kita, berarti ramadhan ini adalah perhitungan zakat kita. Walaupun teman-teman belum niat baru hari ini baru subuh ini mau niat diniatkan Ramadhan lalu adalah perhitungan haul saya.
Berarti sekarang, Ramadhan ini mulai tiba masa haul jadi kita closing buku kita istilahnya. Dan yang kita hitung adalah investasi dan simpanan, tapi yang kita pakai sehari-hari, misalnya punya mobil yang dipakai sehari-hari, pakaian walaupun mahal, HP semua itu gak ada zakatnya. Yang ada zakat kalau diinvestasikan, misal beli tanah mau dijual lagi, beli kendaraan mau direntalkan misalnya. Maka itu baru ada zakatnya. Dan kalau nilai harta simpanan kita berikut nilai investasi mencapai nilai 80 gr emas, harga satu gram emas dikali 85gr emas kalau sampai nilai itu maka dikeluarkan 2,5 persen. Orang yang mengeluarkan zakat namanya muzaqih, orang yang menerima zakat namanya mustahiq.
Banyak orang menganggap saya belum saatnya muzaqih, belum tiba nisab 85gr emas dan juga belum haul. Ini adalah hal yang keliru, mestinya kita berkata kalau sekarang saya masih mustahiq menerima zakat makan kapan suatu waktu saya harus bisa menjadi muzaqih. Harus diniatkan, jadi ini sebenarnya kata-kata bagi yang mampu "tantangan" dari Allah mau gak kamu kerjakan perintah dari "Saya". Jadi jangan dianggap ohya saya tidak mampu ya sudahlah, mau sampai kapan? sampai meninggal? kan gak mungkin.
Kalau teman-teman sudah niatkan ohya saya mau zakat, saya mau jadi muzaqih, gak mau jadi mustahiq. Kalaupun meninggal belum sempet keluarkan zakat sudah dapat pahalanya.
Begitu pula dengan Haji, kata-kata haji bagi yang mampu itu tantangan mau gak kerjakan. Jangan kita bilang saya gak ada kemampuan untuk biaya haji, udahlah berarti saya gak usah ibadah haji, keliru. Kalau begitu saat meninggal antum belum menyempurnakan agama islam tapi diniatkan untuk bisa mengerjakan haji walaupun cuman sekali seumur hidup karena wajibnya adalah sekali seumur hidup. Tapi kalau bisa kita ulang2i bagus sekali, Misal saya tahun lalu udah haji, saya mau haji lagi bisa gak? oh bisa, sangat bagus malahan.
Atok bin abu robbah rahimahullah salah satu ulama tabiin yang merupakan murid utamanya Abdullah bin umar ra itu beliau haji 70 kali, umurnya 100 tahun berarti 70 tahun beliau haji terus nonstop. Dan di zaman sahabat zaman tabiin mereka menjadikan haji ajang untuk pertemuan. Bertemulah pada hamba-hamba Allah, orang-orang soleh disana mereka seakan-akan lagi diseru oleh Allah dan mereka bertemu di sana, makanya kalau ada kesempatan jangan disia-siakan pergi lakuikan ibadah haji. Jadi kalimat bagi yang mampu adalah "tantangan dari Allah" mau kerjakan atau tidak, itu maksudnya. Jadi jangan dianggap bagi yang mampu berarti saya belum mampu gak usah itu enggak. Sekali lagi kalau kita sudah niatkan kemudian meninggal sebelum mengamalkannya maka sudah dapat pahalanya, sudah menyempurnakan rukun islam.
Haji dan umroh memiliki fadilah yang sangat besar, diantaranya:
- Membersihkan semua dosa-dosa yang pernah kita lakukan. Untuk umroh hadisnya adalah riwayat Bukhari Muslim yang berbunyi kata Nabi SAW; "antara lima waktu sholat (subuh ke subuh, dhuhur ke dhuhur, ashar ke ashar, maghrib ke maghrib, isya ke isya), antara jumat ke jumat, antara ramadhan ke ramadhan dan antara umroh ke umroh akan menjadi pembersihan dosa diantara keduanya selama dosa-dosa besar dijauhi". Jadi dia akan bersihkan, misal pernah umroh bulan lalu atau dua bulan lalu kemudian sekarang umroh lagi maka dosa-dosa kita selama dua bulan itu dibersihkan. Tapi itu untuk dosa-dosa kecil, untuk dosa-dosa besar tetep butuh taubat nasuha misal zina, riba, bohong, sihir, menipu, durhaka sama orangtua itu tetep butuh taubat nasuha.
Kata Imam Nawawi butuh 3 syarat taubat nasuha: meninggalkan dosa seketika, menyesal, berjanji sama ALlah tidak akan mengulanginya.
- Kalau haji hadis shahih riwayat Bukhari kata Nabi SAW: "Siapa yang haji tidak rafats (mengucapkan kalimat syahwat bukan pada pasangan halal, sayang, cinta, rindu semua bahasa-bahasa romantis hanya boleh pada pasangan halal, silahkan sampaikan. jangan seperti yang setan goda, kadang-kadang sama suami atau istri tidak pernah ucapkan kalimat ini malah diucapkan pada orang-orang yang salh tempatnya sehingga berdosa), siapa yang haji tidak fusuq (menyentuh secara fisik), dan siapa yang tidak jidal (berdebat-debat di musim haji) maka dia akan pulang dari haji seperti baru dilahirkan oleh ibunya". Jadi bersih dari dosa-dosa.
Hukum Wanita Umroh atau Haji Tanpa Mahram
- Cuplikan dari video Kajian Islam berjudul: "Mahkota Pengantin ke 10".
Hukum Wanita Umroh atau Haji Tanpa Mahram. DR Khalid Basalamah MA
Tanya:
Bagaimana hukumnya wanita Umroh dan Haji tanpa mahram?
Jawab:
Janganlah, pakai mahram. Kenapa tidak pakai mahram? Karena Nabi Muhammad suruh pakai Mahram. Walaupun dalam masalah umroh dan haji ini ada sebagian pendapat ulama yang menyatakan khusus umroh dan haji karena ibadah itu ada pengecualian. Tapi kalau saran ulama yang sayapun sarankan pakai mahram. Belum punya mahram, menikah. Menikah dengan sah, makanya jangan persulit pernikahan.
Tanya:
Saya seorang akhwat, sepeninggal ayah saya dihibahkan harta yang mana telah mencukupi untuk ONH plus. Namun saya tidak memiliki mahram yang bisa menemani. Dapatkah saya mensyaratkan kepada calon suami kelak telah mampu menunaikan ibadha haji. Bagaimana saya menerapkan syarat tersebut? Saat ini saya belum memiliki calon suami, apakah saya sebaiknya mendaftarkan diri untuk ONH plus atau saya menanti calon suami?.
Jawab:
Tunggu suami, tunggu suami., insya allah akan ada dan berdoa pada Allah SWT. Kalau masalah syarat boleh saja misal memang mencari laki-laki yang mampu yang bisa haji bersama, bisa saja. Kalaupun misal Allah mudahkan laki-laki soleh yang datang memang belum bisa haji, maka itu bisa ditabung. Nggak masalah dan tidak perlu daftar haji ONH dulu. Tetap niat kepada Allah, mudah-mudahan suatu waktu Allah bukakan.
Hukum Umrah Tanpa Mahram
Hukum Umrah Tanpa Mahram - Buya Yahya Menjawab
Tanya:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Allohumma solli'ala sayiidna Muhammad Wa'ali Muhammad. Ustadz saya gadis usia 27 tahun dan belum menikah, Insya ALlah bulan Februari akan umroh tapi belum ada mahramnya, orangtua sudah meninggal, sedangkan adik dan kakak memang ada tapi uang untuk umroh hanya cukup untuk satu orang. Saya umroh dengan jamaah dan ustadzah saya yang guru ngaji, tapi beliau bersama keluarganya. Apakah boleh saya tetap umroh atau saya ditunda saja Buya? Apalagi baru dapat kabar, bahwa keberangkatan umroh saya belum tentu bareng dengan ustadzah saya kemungkinan dengan jamaah lain, mohon solusinya Buya hati saya gelisah takut Allah nggak ridho.
Jawab:
Seorang mukmin, mukminah harus punya hati gelisah begitu, ibadah tidak pakai hawa nafsu akan tetapi ibadah harus pakai petunjuk halal haram harus tahu. Dan semua orang hendaknya punya perasaan seperti adik tadi umur 27 tahun mau umroh rupanya tidak ada mahramnya dia gelisah, apakah nanti sah umroh saya, diterima oleh Allah atau tidak, maksiat atau tidak? hendaknya semua orang beriman seperti itu.
Ketahulah bahwa di dalam haji dan umroh itu wajib sekali seumur hidup, wajib sekali seumur hidup. Kemudian ulama di dalam masalah seorang yang wanita yang mau haji atau umroh wajib, kita tidak bicara tentang umroh sunnah, umroh wajib yang seumur hidup sekali tadi, atau haji wajib yang seumur hidup sekali tadi ulama berbeda pendapat. Di dalam madzab lain dulu misal madzab Imam Malik, Imam Abu hanifa, Imam Ahmad "Seorang wanita tidak diperkenankan melaksanakan ibadah haji wajib sekalipun apalagi sunnah, umroh wajib sekalipun kecuali dengan mahramnya". Mahram disini adalah bapaknya, anaknya, ponakannya, pamannya, saudaranya. Suami halal baginya, maka suami adalah semula bukan mahram maka jadi boleh karena sudah halal berduaan dengannya boleh. Aslinya itu menurut madzab selain daripada madzab Imam Syafi'i, jadi selama ini yang kita dengar itu benar bahwasanya kalau nggak ada mahramnya itu tidak sah, tidak diperkenankan. Itu menurut bukan madzab Imam Syafi'i.
Sekarang anda di Indonesia Raya kami beri pemahaman tentang madzab Imam Syafi'i. Adapun di dalam madzab Imam Syafi'i. Boleh seorang wanita yang melaksanakan haji pertama, Umroh pertama yaitu haji wajib biarpun tidak dengan mahramnya tidak dengan bapaknya atau anaknya, ponakan, paman, saudara maka boleh asalkan dengan rombongan perempuan - perempuan yang bisa dipercaya, orang-orang baik, rombongan wanita yang bisa dipercaya itu boleh, ini dalam madzab kita Imam Syafii bahkan riwayat imam malik itu juga ada pendapat ini.
Jadi yang jelas dalam madzab imam syafii kalau anda seorang perempuan mau Umroh anda sendiri asalkan disitu rombongan orang-orang baik, asalkan umroh yang wajib Umroh pertama maka anda boleh pergi, menurut maszan kita assyafii. Karena sudah jamaah perempuan bisa dipercaya susah terjadi apa-apa. Yang dijaga itukan perempuan yang perlu dijaga. Lebih utama lagi selain jamaah perempuan yang bisa dipercaya itu nanti kalau ada salah satu dari mereka ada salah satu mahramnya. Misalnya ada salah satu dari mbak-mbak atau ibu-ibu ada suaminya atau suaminya atau saudarany karena nanti untuk mempermudah kalau misalnya ada masalah jika yang bisa menyelesaikan lakiw tersebut gak langsung laki-laki terhadap perempuan ini tapi bisa tanya kepada mahramnya. Makanya lebih utama lagi nanti yang jelas kalau perempuan-perempuan yang dipercaya baik itu sudah boleh Umroh, itu madzab Syafi'i. Untung-untung diantara mereka itu ada kaum laki-laki yang memang mereka itu ada mahramnya di situ untuk lebih mudah bisa menyelesaikan masalah di dalam perjalanan itu.
Hukum Mengunggah Foto Umroh di Sosmed
Kajian Ustadz Aam : Hukum Mengunggah Foto Umroh di Sosmed
Tanya:
Pak Aam, kalau orang ke Mekkah terus ambil poto di upload di FB, gimana itu? kira-kira mengurangi amal pahalanya tidak?
Jawab:
Ya kalau dia mengupload poto itu riya dan dia seneng dengan pujian-pujian jelas mengurangi, bahkan bisa menghabiskan pahala. Sesuai firman Allah."laa tubthiluu shadaqaatikum bil manni wal adza, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya". Bukan hanya sedekah amal apapun, jadi jangan kamu beramal lalu kamu memamerkannya, misal habis tahajud tadi pagi ditulis di status. Alhamdulillah nikmat tahajud malam ini, terimakasih Ya Allah. Sekalipun ada kata terima kasih ya Allah, ada kata Alhamdulillah, anda tulis di status. Coba saya tanya untuk apa anda tulis di status? Ya pak Aam saya bersyukur sama Allah.
Bersyukur nggak usah ditulis, udah aja bersyukur sama Allah mah, Ya Allah saya berterimakasih, Engkau telah memberi kekuatan pada hamba untuk tahajud Ya Allah, nikmat sekali tahajud tadi malam Ya Allah.
Tulis diFb, tulis distatus Wa, tiap pagi ganti status, tiap jam ganti status, tiap hari ditulis. Ba'da sholat dhuha dia tulis status, 'Alhamdulillah baru selesai sholat dhuha, nikmat banget saya sholat dhuha'. Ngapain yang gituan ditulis, 'laa tubthiluu shadaqaatikum bil manni wal adza, jangan kamu rusak amalmu itu dengan memamerkannya. Tetapi kalau anda mempoto di Mekkah diupload lebih untuk mengingat kebersamaan dengan keluarga, itu tidak ada masalah. Jadi kembali ke Nawaitunya sebenarnya, pamer atau mengingatkan.
Mengingatkan misalnya, saya mengupload kegiatan umroh tujuannya supaya orang bersemangat ingin berumroh, sama sekali nawaitunya bukan memamerkan amal kita. Lebih ke mengajak orang untuk menikmati ternyata umroh itu lebih nikmat daripada jalan-jalan ke Australia, daripada jalan-jalan ke Hongkong, daripada jalan-jalan ke Eropa. Umroh itu nikmat, nah saya mengajak teman-teman kan nawaitunya juga ngajak, tidak apa-apa.
Seperti halnya orang mencantumkan hal pengajian, 'teman-teman hari ini ada pengajian di Al Irsyad, datang ya'. Itu kan nulis status seperti itu nggak papa, namanya juga mengajak. Jadi intinya bukan tidak boleh mengupload poto yang tidak boleh itu memamerkan amal, memamerkan sesuatu yang tidak perlu dipamerkan.
Kalau memamerkan barang jualan ya boleh,,,
Tapi kadang-kadang saya suka lihat juga ada yang enggak puguh-puguh, ada jam tangan, cincin, ada kunci mobil diupload ngapaincoba, jualan bukan. Nahini terutama mojang - bujang terutama, ibu-ibu, teteh-teteh jangan sampai anda menyombongkan diri.
Ini mah ngga pugah-puguh Nggak ada hujan, nggak ada angin saya poto jam tangan, cincin saya upload, nahini bisa merusak yang kayak begini. Jadi memang media sosial itu bisa mmenjadi sarana kebaikan bisa menjadi sarana keburukan.
Kalau ada pengajian kita menshare itu kata Nabi SAW; "Siapa yang menunjukkan jalan kebaikan, dia akan mendapatkan pahala sebesar pahala orang yang melakukannya". Misal saya menshare informasi ada pengajian, saya share ke teman-teman, nah siapapun yang datang ke pengajian itu, tanpa mengurangi pahala yang melakukannya.
....
5.59
Hukum Berangkat Haji Tanpa Mahram - ustadz Abdul Somad
Hukum Berangkat Haji Tanpa Mahram - ustadz abdul somad ceramah agama wanita
Tanya:
Saya ingin mendaftar haji seijin suami saya. Apakah boleh saya berangkat haji tanpa suami atau mahram pak Ustadz?
Jawab:
Pendapat Imam Nawawi dari kalangan mahzab Safi'i, kalau keberangkatan itu untuk haji dan ada aman perjalanan maka boleh tanpa mahram.
Aman, suami ijin, aman perjalanannya, ada ketua kloter, ada tim pembimbing ibadah, ada dokter yang dibiayai oleh negara, dan kemudian pula ada sekuriti, aman.
Maka boleh berangkat, bukan kata abdul somad, saya ngutip - ngutip aja. Kalau mau marah, marah sama imam-imam jangan sama saya.
Hukum Haji dan Umroh Tanpa Mahram
Ustadz Abdul Somad - Haji, Umroh tanpa mahram
Tanya:
Benar tak, tak boleh wanita pergi umroh tanpa mahram?
Jawab:
Kata Imam Nawawi, kalau perjalanan itu naik unta banyak perampok tak aman tak boleh, dari Mekkah ke Madinah delapan hari delapan malam naik unta. Jalannya itu gurun pasir, datang nanti perampok mahramnya tak ada maka suami mesti ikut. Tapi jaman sekarang aman, ada ketua kloter, ada polisi, ada sekuriti, ada orang aman, naik pesawat, naik bis. Maka pendapat Imam Nawawi boleh pergi haji, pergi umroh tanpa mahram.
Subscribe to:
Posts (Atom)
Hukum Pinjam Uang dibank Buat Naik Haji
Hukum Pinjam Uang dibank Buat Naik Haji - Ustadz Abdul Somad Lc MA Tanya Ustadz, bagaimana hukum meminjam uang di bank untuk b...
-
Wajibnya Umrah Bagi yang Mampu - Ustadz Erwandi Tarmizi, Lc, MA Saya sampaikan kepada Anda bahwa sesungguhnya ... hukum umroh wajib se...
-
Apakah Termasuk Riya' Jika Umroh Pamitan Dgn Semua Orang? | Ustadz Adi Hidayat Lc MA Tanya: Ustad, kalau kita umroh apakah terma...
-
Kajian Ustadz Aam : Hukum Mengunggah Foto Umroh di Sosmed Tanya: Pak Aam, kalau orang ke Mekkah terus ambil poto di upload di FB, g...