Sunday, November 25, 2018

Jangan Pernah Katakan Saya Belum Mampu Untuk Haji




Jangan Pernah Katakan Saya Belum Mampu Untuk Haji - Ust. Khalid Basalamah

Zakat dan Haji, Banyak orang salah paham dengan kalimat bagi yang mampu. Zakat kan saya sekarang belum mampu, saya belum mencapai nisab. Kan zakat harus ada dua syarat haul dan nisab. Haul adalah masa penyimpanan harta kita dalam setahun, nisab nilainya total harta yang kita simpan dan investasi itu nilainya 80gr emas. Jadi misalnya teman-teman belum menilai zakatnya, caranya maka dari Ramadhan yang lalu kita niatkan awal haul kita, berarti ramadhan ini adalah perhitungan zakat kita. Walaupun teman-teman belum niat baru hari ini baru subuh ini mau niat diniatkan Ramadhan lalu adalah perhitungan haul saya.

Berarti sekarang, Ramadhan ini mulai tiba masa haul jadi kita closing buku kita istilahnya. Dan yang kita hitung adalah investasi dan simpanan, tapi yang kita pakai sehari-hari, misalnya punya mobil yang dipakai sehari-hari, pakaian walaupun mahal, HP semua itu gak ada zakatnya. Yang ada zakat kalau diinvestasikan, misal beli tanah mau dijual lagi, beli kendaraan mau direntalkan misalnya. Maka itu baru ada zakatnya. Dan kalau nilai harta simpanan kita berikut nilai investasi mencapai nilai 80 gr emas, harga satu gram emas dikali 85gr emas kalau sampai nilai itu maka dikeluarkan 2,5 persen. Orang yang mengeluarkan zakat namanya muzaqih, orang yang menerima zakat namanya mustahiq.

Banyak orang menganggap saya belum saatnya muzaqih, belum tiba nisab 85gr emas dan juga belum haul. Ini adalah hal yang keliru, mestinya kita berkata kalau sekarang saya masih mustahiq menerima zakat makan kapan suatu waktu saya harus bisa menjadi muzaqih. Harus diniatkan, jadi ini sebenarnya kata-kata bagi yang mampu "tantangan" dari Allah mau gak kamu kerjakan perintah dari "Saya". Jadi jangan dianggap ohya saya tidak mampu ya sudahlah, mau sampai kapan? sampai meninggal? kan gak mungkin.

Kalau teman-teman sudah niatkan ohya saya mau zakat, saya mau jadi muzaqih, gak mau jadi mustahiq. Kalaupun meninggal belum sempet keluarkan zakat sudah dapat pahalanya.

Begitu pula dengan Haji, kata-kata haji bagi yang mampu itu tantangan mau gak kerjakan. Jangan kita bilang saya gak ada kemampuan untuk biaya haji, udahlah berarti saya gak usah ibadah haji, keliru. Kalau begitu saat meninggal antum belum menyempurnakan agama islam tapi diniatkan untuk bisa mengerjakan haji walaupun cuman sekali seumur hidup karena wajibnya adalah sekali seumur hidup. Tapi kalau bisa kita ulang2i bagus sekali, Misal saya tahun lalu udah haji, saya mau haji lagi bisa gak? oh bisa, sangat bagus malahan.

Atok bin abu robbah rahimahullah salah satu ulama tabiin yang merupakan murid utamanya Abdullah bin umar ra itu beliau haji 70 kali, umurnya 100 tahun berarti 70 tahun beliau haji terus nonstop. Dan di zaman sahabat zaman tabiin mereka menjadikan haji ajang untuk pertemuan. Bertemulah pada hamba-hamba Allah, orang-orang soleh disana mereka seakan-akan lagi diseru oleh Allah dan mereka bertemu di sana, makanya kalau ada kesempatan jangan disia-siakan pergi lakuikan ibadah haji. Jadi kalimat bagi yang mampu adalah "tantangan dari Allah" mau kerjakan atau tidak, itu maksudnya. Jadi jangan dianggap bagi yang mampu berarti saya belum mampu gak usah itu enggak. Sekali lagi kalau kita sudah niatkan kemudian meninggal sebelum mengamalkannya maka sudah dapat pahalanya, sudah menyempurnakan rukun islam.

Haji dan umroh memiliki fadilah yang sangat besar, diantaranya:

- Membersihkan semua dosa-dosa yang pernah kita lakukan. Untuk umroh hadisnya adalah riwayat Bukhari Muslim yang berbunyi kata Nabi SAW; "antara lima waktu sholat (subuh ke subuh, dhuhur ke dhuhur, ashar ke ashar, maghrib ke maghrib, isya ke isya), antara jumat ke jumat, antara ramadhan ke ramadhan dan antara umroh ke umroh akan menjadi pembersihan dosa diantara keduanya selama dosa-dosa besar dijauhi". Jadi dia akan bersihkan, misal pernah umroh bulan lalu atau dua bulan lalu kemudian sekarang umroh lagi maka dosa-dosa kita selama dua bulan itu dibersihkan. Tapi itu untuk dosa-dosa kecil, untuk dosa-dosa besar tetep butuh taubat nasuha misal zina, riba, bohong, sihir, menipu, durhaka sama orangtua itu tetep butuh taubat nasuha.

Kata Imam Nawawi butuh 3 syarat taubat nasuha: meninggalkan dosa seketika, menyesal, berjanji sama ALlah tidak akan mengulanginya.

- Kalau haji hadis shahih riwayat Bukhari kata Nabi SAW: "Siapa yang haji tidak rafats (mengucapkan kalimat syahwat bukan pada pasangan halal, sayang, cinta, rindu semua bahasa-bahasa romantis hanya boleh pada pasangan halal, silahkan sampaikan. jangan seperti yang setan goda, kadang-kadang sama suami atau istri tidak pernah ucapkan kalimat ini malah diucapkan pada orang-orang yang salh tempatnya sehingga berdosa), siapa yang haji tidak fusuq (menyentuh secara fisik), dan siapa yang tidak jidal (berdebat-debat di musim haji) maka dia akan pulang dari haji seperti baru dilahirkan oleh ibunya". Jadi bersih dari dosa-dosa.




No comments:

Post a Comment

Hukum Pinjam Uang dibank Buat Naik Haji

Hukum Pinjam Uang dibank Buat Naik Haji - Ustadz Abdul Somad Lc MA Tanya Ustadz, bagaimana hukum meminjam uang di bank untuk b...