Sunday, November 25, 2018
Hukum Berangkat Haji Tanpa Mahram - ustadz Abdul Somad
Hukum Berangkat Haji Tanpa Mahram - ustadz abdul somad ceramah agama wanita
Tanya:
Saya ingin mendaftar haji seijin suami saya. Apakah boleh saya berangkat haji tanpa suami atau mahram pak Ustadz?
Jawab:
Pendapat Imam Nawawi dari kalangan mahzab Safi'i, kalau keberangkatan itu untuk haji dan ada aman perjalanan maka boleh tanpa mahram.
Aman, suami ijin, aman perjalanannya, ada ketua kloter, ada tim pembimbing ibadah, ada dokter yang dibiayai oleh negara, dan kemudian pula ada sekuriti, aman.
Maka boleh berangkat, bukan kata abdul somad, saya ngutip - ngutip aja. Kalau mau marah, marah sama imam-imam jangan sama saya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Hukum Pinjam Uang dibank Buat Naik Haji
Hukum Pinjam Uang dibank Buat Naik Haji - Ustadz Abdul Somad Lc MA Tanya Ustadz, bagaimana hukum meminjam uang di bank untuk b...
-
Aa Gym Supaya Ibadah Haji Kita Diterima Allah Alhamdulillahilladzi anzala sakinata fi qulubil mu'minin liyazdadu imanam ma'...
-
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Alhamdulillah Washolatu Wasalamu Ala Rasulillah, Segala puji bagi Allah SWT juga sholawat...
-
Apakah Termasuk Riya' Jika Umroh Pamitan Dgn Semua Orang? | Ustadz Adi Hidayat Lc MA Tanya: Ustad, kalau kita umroh apakah terma...
No comments:
Post a Comment