Sunday, November 25, 2018

Hukum Berangkat Haji Tanpa Mahram - ustadz Abdul Somad



Hukum Berangkat Haji Tanpa Mahram - ustadz abdul somad ceramah agama wanita


Tanya:
Saya ingin mendaftar haji seijin suami saya. Apakah boleh saya berangkat haji tanpa suami atau mahram pak Ustadz?

Jawab:
Pendapat Imam Nawawi dari kalangan mahzab Safi'i,  kalau keberangkatan itu untuk haji dan ada aman perjalanan maka boleh tanpa mahram.

Aman, suami ijin, aman perjalanannya, ada ketua kloter, ada tim pembimbing ibadah, ada dokter yang dibiayai oleh negara, dan kemudian pula ada sekuriti, aman.

Maka boleh berangkat, bukan kata abdul somad, saya ngutip - ngutip aja. Kalau mau marah, marah sama imam-imam jangan sama saya.

No comments:

Post a Comment

Hukum Pinjam Uang dibank Buat Naik Haji

Hukum Pinjam Uang dibank Buat Naik Haji - Ustadz Abdul Somad Lc MA Tanya Ustadz, bagaimana hukum meminjam uang di bank untuk b...