Sunday, November 25, 2018
Bolehkah Perempuan Pergi Haji Sendiri Tanpa Mahram?
Bolehkah Perempuan Pergi Haji Sendiri Tanpa Mahram? Ustadzah Aini Aryani, Lc
Tanya:
Assalamu'alaikum Ustadzah, saya mau tanya 'Boleh nggak seorang wanita pergi Haji atau Umroh tanpa mahram?'.
Jawab:
Wa'alaikumsalah, Pertanyaannya masuk akal, karena tidak semua wanita bisa disertai mahramnya ketika dia mau melakukan ibadah Haji, alasannya banyak juga, salah satunya biayanya, biaya haji itu lumayan mahal. Atau jikapun bisa ada biayanya belum tentu saudara kita atau suami kita bisa menemani juga karena memang ada beberapa alasan juga yang mambuat mereka tidak bisa menemani kita.
Disini memang ada sedikit perbedaaan pendapat dikalangan para ulama, ada memang yang mewajibkan seorang wanita pergi Haji atau pergi kemana-mana untuk disertai oleh mahramnya, sebagaimana hadits Nabi SAW yan berbunyi; "Janganlah wanita melakukan safar selama 3 hari kecuali bersama mahramnya.” (Hadits shahih, dikeluarkan oleh Bukhari 2/54, Muslim 9/106, Ahmad 3/7, dan Abu Dawud 1727)".
Dari hadits ini sebagian ulama termasuk di dalamnya ulama dari madzab hambali mewajibkan wanita jika dia mau berhaji maka dia harus disertai oleh mahramnya atau suaminya. Jika tidak ada satupun dari mahramnya atau tidak bisa juga didampingi oleh suaminya untuk melaksanakan ibadah haji maka gugurlah kewajiban berhaji bagi wanita tersebut. Namun pendapat ini berbeda dengan pendapat mayoritas ulama dalam Madzab hanafi, Maliki, dan Syafi'i. Tiga ulama ini ini mengatakan bahwa seorang wanita boleh-boleh saja, bahwa seorang wanita berangkat haji tanpa disertai oleh mahramnya cukup baginya bepergian dengan orang-orang yang amanah yang bisa dipercaya. Dalam madzab Syafi'i dikatakan jika sudah ada wanita minimal bertiga, wanitanya ini muslimah, amanah dan juga perjalanannya sudah dijamin keamanannya maka dia sudah boleh melaksanakan ibadah haji, perjalanannya bukan perjalanan yang terlarang, hajinya sah dan lain sebagainya.
Mereka mengambil dalil dari hadist Nabi juga, dimana terjadi percakapan dengan 'Adi bin Khatim kata Nabi; 'Ya "Adi apakah kamu tahu tentang negeri khirah?" 'Tidak Ya Rasulullah, saya tidak pernah ke Khirah cuman saya pernah juga dikabarkan infonya tentang negeri Khirah ini', "'"Kata Nabi kalau misalnya umur kamu panjang, maka kamu akan menyaksikan seorang wanita yang berkendaraan, dia berkendaraan dari Khirah ke Mekkah dan kemudian dia melaksanakan ibadah Haji, dia tawaf di Kabbah dan wanita ini tidak takut atas apapun kecuali pada Allah saja".
Dari hadist ini para ulama mengambil kesimpulan bahwa "'llat dilarangnya wanita bepergian haji tanpa mahram adalah tdak adanya keamanan, tapi jika perjalanan itu sudah terjamin keamanannya apalagi mereka sudah berangkat dengan rombongan berarti perjalanannya sudah boleh-boleh saja, perjalanan tidak terlarang, hajinya boleh dilakukan dan hajinya juga insya allah sudah dikatakan sah dan wanita ini tidak berdosa, Insya Allah malah berpahala".
Dan kalau kita haji seringnya tidak berangkat sendiri tapi juga disertai dengan rombongan karena kita berangkat dengan travel agen biasanya, satu rombongan minimal 40 orang biasanya kalau umroh apalagi kalau haji mungkin kita satu rombongan bisa ratusan orang dari satu travel.
Insya Allah dalam pendapat mayoritas ulama pergi Haji disertai dengan rombongan, dengan perjalanan yang aman sudah boleh-boleh dilakukan tidak terlarang, insya allah hajinya sah.
Demikian penjelasan dari kami, mudah-mudahan bermanfaat.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Hukum Pinjam Uang dibank Buat Naik Haji
Hukum Pinjam Uang dibank Buat Naik Haji - Ustadz Abdul Somad Lc MA Tanya Ustadz, bagaimana hukum meminjam uang di bank untuk b...

-
Hukum Travel haji/Umroh Kerjasama dengan Bank Konvensional - Ustad Khalid Basalamah Mulai menit ke 5.20- selesai Tanya: Pert...
-
Aa Gym Supaya Ibadah Haji Kita Diterima Allah Alhamdulillahilladzi anzala sakinata fi qulubil mu'minin liyazdadu imanam ma'...
-
Umroh merupakan salah satu kegiatan ibadah dalam Islam yang dianjurkan jika mampu secara fisik, ilmu dan finasial. Kegiatan umroh hanya bisa...
No comments:
Post a Comment