Sunday, November 25, 2018

Hukum Umrah Tanpa Mahram




Hukum Umrah Tanpa Mahram - Buya Yahya Menjawab

Tanya:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Allohumma solli'ala sayiidna Muhammad Wa'ali Muhammad. Ustadz saya gadis usia 27 tahun dan belum menikah, Insya ALlah bulan Februari akan umroh tapi belum ada mahramnya, orangtua sudah meninggal, sedangkan adik dan kakak memang ada tapi uang untuk umroh hanya cukup untuk satu orang. Saya umroh dengan jamaah dan ustadzah saya yang guru ngaji, tapi beliau bersama keluarganya. Apakah boleh saya tetap umroh atau saya ditunda saja Buya? Apalagi baru dapat kabar, bahwa keberangkatan umroh saya belum tentu bareng dengan ustadzah saya kemungkinan dengan jamaah lain, mohon solusinya Buya hati saya gelisah takut Allah nggak ridho.

Jawab:
Seorang mukmin, mukminah harus punya hati gelisah begitu, ibadah tidak pakai hawa nafsu akan tetapi ibadah harus pakai petunjuk halal haram harus tahu. Dan semua orang hendaknya punya perasaan seperti adik tadi umur 27 tahun mau umroh rupanya tidak ada mahramnya dia gelisah, apakah nanti sah umroh saya, diterima oleh Allah atau tidak, maksiat atau tidak? hendaknya semua orang beriman seperti itu.

Ketahulah bahwa di dalam haji dan umroh itu wajib sekali seumur hidup, wajib sekali seumur hidup. Kemudian ulama di dalam masalah seorang yang wanita yang mau haji atau umroh wajib, kita tidak bicara tentang umroh sunnah, umroh wajib yang seumur hidup sekali tadi, atau haji wajib yang seumur hidup sekali tadi ulama berbeda pendapat. Di dalam madzab lain dulu misal madzab Imam Malik, Imam Abu hanifa, Imam Ahmad "Seorang wanita tidak diperkenankan melaksanakan ibadah haji wajib sekalipun apalagi sunnah, umroh wajib sekalipun kecuali dengan mahramnya". Mahram disini adalah bapaknya, anaknya, ponakannya, pamannya, saudaranya. Suami halal baginya, maka suami adalah semula bukan mahram maka jadi boleh karena sudah halal berduaan dengannya boleh. Aslinya itu menurut madzab selain daripada madzab Imam Syafi'i, jadi selama ini yang kita dengar itu benar bahwasanya kalau nggak ada mahramnya itu tidak sah, tidak diperkenankan. Itu menurut bukan madzab Imam Syafi'i.

Sekarang anda di Indonesia Raya kami beri pemahaman tentang madzab Imam Syafi'i. Adapun di dalam madzab Imam Syafi'i. Boleh seorang wanita yang melaksanakan haji pertama, Umroh pertama yaitu haji wajib biarpun tidak dengan mahramnya tidak dengan bapaknya atau anaknya, ponakan, paman, saudara maka boleh asalkan dengan rombongan perempuan - perempuan yang bisa dipercaya, orang-orang baik, rombongan wanita yang bisa dipercaya itu boleh,  ini dalam madzab kita Imam Syafii bahkan riwayat imam malik itu juga ada pendapat ini.

Jadi yang jelas dalam madzab imam syafii kalau anda seorang perempuan mau Umroh anda sendiri asalkan disitu rombongan orang-orang baik, asalkan umroh yang wajib Umroh pertama maka anda boleh pergi, menurut maszan kita assyafii. Karena sudah jamaah perempuan bisa dipercaya susah terjadi apa-apa. Yang dijaga itukan perempuan yang perlu dijaga. Lebih utama lagi selain jamaah perempuan yang bisa dipercaya itu nanti kalau ada salah satu dari mereka ada salah satu mahramnya. Misalnya ada salah satu dari mbak-mbak atau ibu-ibu ada suaminya atau suaminya atau saudarany karena nanti untuk mempermudah kalau misalnya ada masalah jika yang bisa menyelesaikan lakiw tersebut gak langsung laki-laki terhadap perempuan ini tapi bisa tanya kepada mahramnya. Makanya lebih utama lagi nanti yang jelas kalau perempuan-perempuan yang dipercaya baik itu sudah boleh Umroh, itu madzab Syafi'i. Untung-untung diantara mereka itu ada kaum laki-laki yang memang mereka itu ada mahramnya di situ untuk lebih mudah bisa menyelesaikan masalah di dalam perjalanan itu.

No comments:

Post a Comment

Hukum Pinjam Uang dibank Buat Naik Haji

Hukum Pinjam Uang dibank Buat Naik Haji - Ustadz Abdul Somad Lc MA Tanya Ustadz, bagaimana hukum meminjam uang di bank untuk b...