Friday, February 15, 2019

Apakah Sah Seorang Wanita yang Berangkat Haji Tanpa Mahram



Apakah Sah Seorang Wanita yang Berangkat Haji Tanpa Mahram? - Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah, MA

Tanya :
Berangkat haji jika tidak bersama mahrom, apakah sah hajinya?

Jawab :
Naam berkaitan dengan mahrom, Rasul SAW mengatakan, "Seorang wanita nggak boleh safar kecuali pakai mahrom". Kemudian pernah ada seorang sahabat mau perang, istrinya berangkat haji maka dia sampaikan kepada Rasul SAW, 'Ya Rasulullah, aku sudah daftar untuk ikut peperangan ini dan itu, sedangkan istriku berangkat haji, apa yang harus aku lakukan?'. Maka Nabi SAW menyuruh sahabat ini untuk mendampingi istrinya berhaji.

Dari sinilah para ulama mensyaratkan mahrom bagi orang yang berangkat haji tapi mereka tidak menjadikan mahrom itu sebagai syarat sahnya haji bukan, jadi bukan syarat sahnya haji tapi syarat wajibnya haji. Artinya kalau dia nggak punya mahrom hajinya nggak wajib buat dia, ini menurut sebagian pendapat ulama nggak wajib dia berhaji. Dia punya duit banyak, sehat tapi nggak ada mahrom, nggak wajib dia berhaji.

Tapi ulama lain berpendapat tetap wajib bagi dia haji ketika nggak ada mahrom dengan catatan ada perkumpulan orang yang aman, yang amanah yang bisa membawa dia bisa berangkat haji. Maka kalau kita liat pendapat yang mengatakan itu syarat wajibnya haji, ketika dia berhaji tanpa mahrom maka haji itu sah.

Hanya dia melakukan pelanggaran itu saja, tapi hajinya tetap sah, tawafnya sah, semuanya sah. Hanya saja asa pelanggaran yang dia lakukan. Seperti kadangkala ada orang berangkat haji ya dengan anggap dengan paspor palsu upamanya, hajinya sah nggak? Sah hajinya, tapi dia berdoaa dari sisi dia memalsukan identitas. Wallohu 'alam bishowab.

No comments:

Post a Comment

Hukum Pinjam Uang dibank Buat Naik Haji

Hukum Pinjam Uang dibank Buat Naik Haji - Ustadz Abdul Somad Lc MA Tanya Ustadz, bagaimana hukum meminjam uang di bank untuk b...