Hukum Umroh & Haji menggunakan uang Haram - Ust. Kalid Basalama
Kata Nabi SAW, "Tidak ada seseorang yang mengambil sumber haram, pendapatan haram, apapun sifatnya! Kemudian dia menafkahkannya di jalan Allah! Hasil korupsi dibuat orang tuanya haji dan umroh misalnya, atau hasil penipuan dipakai sumbang di Masjid, gitu ya.
Tidak ada seseorang yang mendapatkan sumber haram kemudian dia menafkahkan di jalan Allah dan dia didoakan! Oh terimakasih, jazakallah khair, apalah, semoga nanti rezkinya banyak ,,dari sumber haram, kecuali kata Nabi SAW, "Akan menambah beban hukumannya di neraka". Di jalan baik lo ini! tapi sumbernya salah.
Mungkin dia berpikir, 'oh kalau saya umroh hajiin orangtua saya nggak masalahlah, kebaikan'. Tapi dari sumber haram, ini menambah hukuman di neraka! Kenapa? Karena mengambil yang haram sudah haram, menafkahkan yang haram juga haram!, jadi dobel!
Kata Nabi SAW, "Tidak ada seseorang yang mengambil sumber haram, pendapatan haram, apapun sifatnya! Kemudian dia menafkahkannya di jalan Allah! Hasil korupsi dibuat orang tuanya haji dan umroh misalnya, atau hasil penipuan dipakai sumbang di Masjid, gitu ya.
Tidak ada seseorang yang mendapatkan sumber haram kemudian dia menafkahkan di jalan Allah dan dia didoakan! Oh terimakasih, jazakallah khair, apalah, semoga nanti rezkinya banyak ,,dari sumber haram, kecuali kata Nabi SAW, "Akan menambah beban hukumannya di neraka". Di jalan baik lo ini! tapi sumbernya salah.
Mungkin dia berpikir, 'oh kalau saya umroh hajiin orangtua saya nggak masalahlah, kebaikan'. Tapi dari sumber haram, ini menambah hukuman di neraka! Kenapa? Karena mengambil yang haram sudah haram, menafkahkan yang haram juga haram!, jadi dobel!
No comments:
Post a Comment