Friday, February 8, 2019

Macam-macam Thawaf

Thawaf menurut istilah yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali putaran, di mana tiga kali pertama dengan lari-lari kecil (jika mungkin) dan selanjutnya dengan berjalan biasa. Thawaf dimulai dan berakhir di Hajar Aswad dengan menjadikan Baitullah di sebelah kiri.

Thawaf merupakan salah satu amal ibadah yang dilakukan oleh umat Muslim pada saat melaksanakan ibadah haji maupun ibadah umrah dan hanya dilakukan di Masjidil Haram.

## Dalam thawaf ada beberapa macam jenis thawaf yang hukum dan waktu pelaksanaannya perlu kita ketahui

### Tawaf Qudum

Merupakan tawaf pertama yang dilakukan ketika kita tiba di Mekah. Hukum melaksanakan tawaf qudum ialah wajib sehingga jika tidak dilaksanakan, maka wajib membayar dam. Thawaf qudum sering disebut juga Tawaf Dukhul yaitu tawaf pembuka atau tawaf selamat datang

Setiap kali memasuki Masjidil Haram, Nabi Muhammad SAW lebih dulu melakukan Tawaf sebagai pengganti shalat Tahiyyatul Masjid. Dari peristiwa ini maka disebut juga Tawaf Masjidil Haram. Hukum melaksanakan Tawaf Qudum menurut ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah adalah sunnah bagi orang yang mendatangi Makkah sebagai bentuk penghormatan kepada Baitullah. Oleh karena itu, disunnahkan thowaf qudum ini didahulukan, bukan diakhirkan. Dan dan tidak membatalkan ibadah haji atau umrah bagi yang tidak melaksanakannya.

Thowaf qudum biasa juga disebut thowaf wurud atau thowaf tahiyyah. Karena thowaf ini disyari’atkan bagi orang yang datang dari luar Makkah sebagai penghormatan kepada Baitullah (Ka’bah). Thowaf ini juga disebut thowaf liqo’.

Bagi wanita, melaksanakan Tawaf Qudum tidak perlu berlari – lari kecil karena cukup dengan berjalan biasa.  Tawaf Qudum ini juga boleh tidak disambung dengan Sa’i, tetapi bila disambung maka Sa’inya sudah termasuk Sa’i haji. Oleh karena itu waktu Tawaf Ifadah jama’ah tidak perlu lagi melakukan Sa’i.
Bagi wanita yang sedang haid atau Nifas dilarang melakukan Thawaf Qudum.

### Tawaf Ifadhah (Thowaf Ziyaroh)

Thawaf Ifadhah dikerjakan oleh jamaah haji setelah kembali dari mengerjakan wuquf di padang Arafah dan bermalam di Muzdalifah. Thawaf Ifadhah termasuk salah satu rukun haji sehingga jika tidak dilaksanakan maka rangkaian ibadah haji menjadi tidak sah dan tidak bisa digantikan oleh orang lain. Thowaf ini biasa disebut thowaf ziyaroh atau thowaf fardh dan biasa juga disebut thowaf rukn karena termasuk rukun haji.

Waktu pelaksanaan tawaf Ifadhah, yang utama ialah pada tanggal 10 Dzulhijjah sesudah melempar jumrah aqabah dan tahallul. Sedangkan waktu lainnya ialah sesudah tengah malam tanggal 10 Dzulhijjah, atau sesudah terbitnya fajar di tanggal 10 Dzulhijjah, atau sesudah keluarnya matahari di tanggal 10 Dzulhijjah. Tidak ada batasan waktu untuk akhir pelaksanaan tawaf ini, tetapi sebaiknya dilaksanakan sebelum berakhirnya hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Setelah dari ‘Arofah, mabit di Muzdalifah lalu ke Mina pada hari ‘ied, lalu melempar jumroh, lalu nahr (melakukan penyembelihan) dan menggunduli kepala, maka ia mendatangi Makkah, lalu thowaf keliling ka’bah untuk melaksanakan thowaf ifadhoh.

### Tawaf Wada’ (tawaf perpisahan)

Thawaf wada’, adalah thawaf yang dikerjakan saat jamaah haji akan segera meninggalkan kota Mekkah. Thowaf wada’ biasa disebut pula thowaf shodr atau thowaf akhirul ‘ahd. Menurut jumhur (mayoritas ulama), hukum thawaf Wada’ adalah wajib, kecuali madzhab Imam Malik mengatakan bahwa hukumnya sunnah. Wada’ [الوداع] secara bahasa artinya perpisahan. Thawaf wada’ berarti thawaf perpisahan yang dilakukan bagi orang yang hendak meninggalkan kota Mekah. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 17/58)

Dalil yang menunjukkan bahwa thowaf seperti ini dihukumi wajib adalah hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, “Orang-orang diperintahkan agar menjadikan akhir dari perjalanan haji mereka adalah thawaf di Ka’bah Baitullah. Namun perintah ini diringankan bagi para wanita yang sedang mengalami haidh.” (HR. Bukhari 1755 dan Muslim 1328).

Dan perintah ini tidak hanya berlaku untuk mereka yang melaksanakan kegiatan haji. Termasuk juga mereka yang umrah, bahkan mereka yang melakukan kegiatan apapun di kota Mekah, seperti berdagang.

Dalam Minah al-Jalil – kitab Malikiyah – dinyatakan, Dianjurkan bagi semua yang hendak keluar Mekah, baik dia asli Mekah maupun penduduk penjuru dunia lainnya, baik datang untuk manasik (haji/umrah) atau untuk berdagang, agar melakukan thawaf wada’ ketika hendak keluar. (Minah al-Jalil, 2/295).

### Keempat: Thowaf ‘Umroh

Thowaf ‘umroh merupakan di antara rukun ‘umroh. Pertama kali setelah orang berihram untuk ‘umroh, maka ia melakukan thowaf ini dan tidak mengakhirkannya.

### Tawaf Sunat/Thawaf tahiyatul masjid

Adalah tawaf yang bisa dilakukan kapan saja. Kalau dilakukan saat baru memasuki Masjidil Haram, Tawaf ini berfungsi sebagai pengganti shalat Tahiyatul Masjid. Tawaf sunat inilah yang dimaksud atau disebut Tawaf Tathawwu. Thawaf ini hukumnya sunnah.



No comments:

Post a Comment

Hukum Pinjam Uang dibank Buat Naik Haji

Hukum Pinjam Uang dibank Buat Naik Haji - Ustadz Abdul Somad Lc MA Tanya Ustadz, bagaimana hukum meminjam uang di bank untuk b...