Friday, February 8, 2019

Sa'i

Sa'i adalah berjalan antara Shofa dan Marwah dalam rangka ibadah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اسْعَوْا إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ السَّعْىَ

“Lakukanlah Sa'i karena Allah mewajibkan kepada kalian untuk melakukannya.” (HR. Ahmad 6: 421. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits tersebut hasan).

Sa'i ialah berjalan dari buki Safa ke bukit Marwah dan sebaliknya, sebanyak tujuh kali yang berakhir di bukit Marwah. Perjalanan dari bukit Safa ke bukit Marwah dihitung satu kali dan juga dari bukit Marwah ke bukit Safa dihitung satu kali.

## Hal-hal yang mesti dikethaui sebelum melakukan Sa'i

### Dasar hukum Sa'i

Hukum Sai adalah wajib, berdasarkan firman Allah: “Sesunggunya Shafaa dan Mawrah adalah sebagian dari syiar Allah. Maka berang siapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan Sa'i antara keduanya. Dan barang siapa yang mengerjakan suatu kebajikani, maka sesungguhnya Allah Maha mensyukuri kebaikan lagi Maha Penyayang”. (QS. 2:158).

### Syarat Sa'i:

- Niat
- Berurutan antara thowaf, lalu Sa'i
- Dilakukan berturut-turut antara setiap putaran. Namun jika ada sela waktu sebentar antara putaran, maka tidak mengapa, apalagi jika benar-benar butuh
- Menyempurnakan hingga tujuh kali putaran
- Dilakukan setelah melakukan thowaf yang shahih.

### Waktu Pelaksaan Sa'i

Waktu melaksanaan Sa'i adalah setelah melaksanakan tawaf ifadah atau tawaf umrah. Bagi yang melaksanakan haji ifrad atau haji qiran setelah tawaf qudum boleh melaksanakan Sa'i, sehingga ketika melaksanakan tawaf ifadah tidak perlu mengerjakan Sa'i lagi.

### Sunnah-sunnah Sa'i:

- Ketika mendekati Shofa, mengucapkan, “Innash shofaa wal marwata min sya’airillah. Abda-u bimaa badaa-allahu bih.”
- Berhenti sejenak di antara Shafa untuk berdo’a. Menghadap kiblat lalu mengucapkan, “Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar. Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir. Laa ilaha illallahu wahdah, shodaqo wa’dah wa nashoro ‘abdah wa hazamal ahzaaba wahdah.” Ketika di Marwah melakukan hal yang sama.
- Berlari kencang antara dua lampu hijau bagi laki-laki yang mampu.
- Berdo’a dengan do’a apa saja di setiap putaran, tanpa dikhususkan dengan do’a, dzikir atau bacaan tertentu.
- Berturut-turut Sa'i dilakukan setelah thowaf, tidak dilakukan dengan selang waktu yang lama kecuali jika ada uzur yang dibenarkan.

### Doa saat memulai Sa'i

Adapun yang disyari’atkan dalam Sa'i adalah, agar seseorang dalam awal Sa'inya membaca ” Inna as-shaffaa wal marwata min sya’a ‘irillahi”, sebagaimana dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun mengulang-ngulang demikian itu, maka kami tidak mengetahui dalil yang menunujukkan sunnahnya hal tersebut. Dan di sunnahkan bagi orang yang Sa'i dalam setiap putaran memperbanyak mengingat Allah (dzikir), do’a, tasbih (membaca subhanallah), tahmid (membaca alhamdulillah), takbir (membaca Allahu Akbar) dan istighfar (membaca astagfirullah). Demikian pula ketika dalam thowaf. Sebab nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Artinya : Sesungguhnya dijadikannya thowaf di sekeliling Baitullah, Sa'i di antara Shafa dan Marwah, dan melontar jumrah adalah untuk mengingat Allah” [Hadits Riwayat Ahmad dan Abu Dawud dengan sanad hasan].

## Tempat Pelaksanaa Sa'i

Sai dilakukan di kompleks Masjidil Haram antara pintu 18-32, antara bukit Shafa dan Marwah. Tempat sai terdiri dari 2 jalur yang ditengahnya disediakan bagi jamaah yang menggunakan kursi roda. Tempat Sai ini di dalam ruangan yang ber AC.

### Tata cara Pelaksanaa Sa'i

Setelah melakukan thowaf umrah, maka orang yang berumrah segera menuju bukit Shafa untuk melaksanakan Sa'i sebanyak 7 kali putaran. Jika telah mendekati shafa, maka hendaklah mengucapkan “innash shafaa wal marwata min sya’airillah”

Kemudian menaiki Shafa lalu berdiam dan menghadap Ka’bah lantas memuji Allah dan bertakbir sebanyak tiga kali, kemudian membaca do’a: “Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodir, laa ilaha illallahu wahdah anjaza wa’dah wa nashoro ‘abdah wa hazamal ahzaba wahdah.”

Dzikir di atas diulang tiga kali dan dianjurkan berdo’a di antara sela-sela dzikir tersebut dengan do’a sekehendak kita. Jika membaca kurang dari tiga kali, juga dibolehkan. Ketika berdo’a disunnahkan mengangkat tangan tanpa perlu berisyarat ketika takbir menghadap Ka’bah.

Selanjutnya turun dari Bukit Shafa menuju Marwah sambil berjalan. Saat berjalan menuju Marwah, berdo’alah dengan do’a yang mudah yang ditujukan untuk diri dan kaum muslimin. Jika telah sampai lampu atau garis hijau, bagi pria diperintahkan berlari dengan kencang. Sedangkan wanita tidak berlaku demikian. Berlari sampai pada garis atau lampu hijau berikutnya (kedua) setelah itu berjalan seperti biasa hingga Marwah. Ketika sampai ke bukit Marwah, dilakukan hal yang sama seperti di bukit Shafa. Hal ini terus berulang hingga tujuh kali. Hitungan sekali adalah dari Shafa ke Marwah, lalu kedua adalah dari Marwah ke Shafa, seperti itu hingga tujuh kali. Dan putaran ketujuh berakhir di bukit Marwah.

### Yang perlu diperhatikan saat pelaksanaa Sa'i:

- Wanita haidh dan nifas boleh melakukan Sa'i. Sedangkan thowaf tidak dibolehkan untuk wanita haidh. Karena tempat Sa'i bukanlah bagian dari Masjidil Haram.
- Termasuk kesalahan saat Sa'i adalah wanita ikut berlari saat melewati lampu hijau.

### Sifat Sa'i

Sa'i dimulai dari Shafa dan diakhiri di Marwah sebanyak tujuh kali. Dimana cara menghitungnya adalah, dari Shafa ke Marwah dihitung satu kali, dan dari Marwah ke Shafa dihitung satu kali, sehingga hitungan ketujuh berkahir di Marwah. Dan ketika Sa'i disunnahkan memperbanyak dzikir, tasbih dan do’a. Dan setiap sampai di Shafa atau Marwah membaca takbir tiga kali dengan mengangkat kedua tangan seraya menghadap ke Ka’bah sebagaimana dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

### Kesalahan yang sering dilakukan saat Sa'i

- Sewaktu naik ke bukit Shafa atau Marwah menghadap ke Ka’bah kemudian mengangkat tangan seperti hendak shalat. Ini tidak pernah dicontohkan oleh Nabi.
- Yang benar kita menghadap ke Qa’bah dengan mengangkat kedua telapak tangan sambil berdo’a.
- Berjalan cepat antara Shafa- Marwah pada seluruh putaran, ini tidak perlu karena menurut sunah Rosul hanya diantara kedua tanda lampu hijau saja.

### Mendahulukan Sa'i atas thowaf

Sesuai sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah thowaf terlebih dahulu lalu Sa'i setelah thowaf. Tapi jika seseorang Sa'i sebelum thowaf maka tiada dosa dalam demikian itu. Sebab terdapat riwayat bahwa seseorang berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Saya Sa'i sebelum thowaf ?”. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Tidak mengapa”. Maka demikian itu menunjukkan bahwa jika seseorang mendahulukan Sa'i atas thowaf telah cukup baginya. Tapi yang sunnah adalah bila seseorang thowaf kemudian baru Sa'i, baik dalam umrah maupun haji.

### Mendahulukan Sa'i atas thowaf pada hari Ied atau setelahnya

Tidak ada perbedaan antara hari ‘Id dan hari lainnya tentang diperbolehkannya mendahulukan Sa'i atas thowaf karena keumuman hadits. Di mana seseorang berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Saya Sa'i sebelum thowaf ?”. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Tidak mengapa”. Dan karena hadits tersebut memberikan pengertian umum maka tidak ada perbedaan dalam kebolehan mendahulukan Sa'i atas thowaf pada hari ‘Id maupun pada hari setelahnya

### Thowaf tapi tidak Sa'i

Jika seseorang thowaf dan tidak Sa'i kerena yakin bahwa dia tidak wajib Sa'i, kemudian setelah itu diberitahukan bahwa dia wajib Sa'i, maka dia datang untuk Sa'i saja dan tidak perlu mengulangi thowaf. Sebab tidak disyaratkan harus berkesinambungan antara thowaf dan Sa'i. Walaupun seandainya dia meninggalkan demikian itu karena sengaja, maksudnya dia mengakhirkan Sa'i dari thowaf dengan sengaja, maka dia tidak berdosa. Tapi yang utama adalah dia Sa'i setelah thowaf secara berkesinambungan.

No comments:

Post a Comment

Hukum Pinjam Uang dibank Buat Naik Haji

Hukum Pinjam Uang dibank Buat Naik Haji - Ustadz Abdul Somad Lc MA Tanya Ustadz, bagaimana hukum meminjam uang di bank untuk b...