Friday, February 15, 2019

Bolehkah Umroh berulang-ulang dalam Satu Safar



Bolehkah Umroh berulang-ulang dalam Satu Safar - Ustadz Firanda Andirja

Mulai menit ke 3.46

Tanya: Misalkan saya umroh ke Mekah, masih di Mekah sudah selesai lagi, mau mengumrohkan keluarga.

Jawab: Seorang yang ingin berumroh dalam satu safar berulang-ulang, maka ini ada khilaf di kalangan para ulama. Kalau umroh berulang - ulang dalam safar yang berbeda maka ini sepakat sunnah. Nabi SAW berkata, "Umroh yang satu dengan umroh yang lain adalah penebus diantara keduanya. Ada ulama mengatakan seseorang menunda sampai seminggu atau tiga minggu sampai rambutnya menghitam kembali, baru dia umroh lagi. Yang jadi khilaf dikalangan para ulama tatkala seorang di Mekah kemudian dia sudah umroh, dia keluar ke miqot misalnya ke tan'im atau ji'ronah, atau ke arafah kemudian dia masuk lagi untuk umroh maka ini khilaf dikalangam para ulama.

Mahzab Syafiiyah mengatakan ini dianjurkan, tapi saya lebih condong kepada dalil bahwasanya tidak dianjurkan. Tapi saya tidak melarang karena ini masalah khilafiyah, kalau saya ditanya maka saya katakan, tidak disunahkan tidak dianjurkan ya, kenapa? Karena Nabi SAW tidak pernah melakukannnya, bahkan waktu musim haji 'Aisyah Ra waktu dia haji dia maunya haji tamatu' tapi qodarullah dia haid sehingga 'Beliau Ra tidak bisa untuk haji kecuali haji ifrad atau haji Qiron dan beliau belum umroh.

Maka setelah itu beliau menangis dan Rasulullah SAW ijinkan dia untuk umroh setelah haji. Waktu dia umroh ditemani oleh saudaranya Abdurahman bin Abu Bakar, Abdurahman saudaranya yang nemani tidak ikit umroh hanya nemani doang, padahal kalau umroh boleh ulang2 sekalian aja umroh tapi tidak, dia tidak umroh dia hanya nemani 'Aisyah Ra. Demikian juga Rasulullah SAW waktu haji bersama sekitar 80rb sahabat, tidak seorangpun dari mereka mengulang - ulang umroh tatkala itu setelah hajinya, padahal mereka lebih semangat beribadah dari kita.

Kemudian juga Rasulullah SAW dalam waktu perjanjian hudaibiyah, Rasulullah SAW tahun 6 Hijriyah dilarang untuk Umroh, maka terjadilah kesepakatan namanya perjanjian hudaibiyah Rasulullah SAW boleh Umroh tahun depan, tahun 7 hijriyah dengan syarat hanya boleh di Mekah tiga hari. Maka akhirnya tahun depan Rasulullah SAW umroh dengan sekitar duaribu sahabat, masuklah dalam Mekah tiga hari, tapi Rasulullah SAW selama tiga hari tersebut hanya umroh sekali, hanya umroh sekali. Padahal setelah tiga hari Rasulullah balik belum tentu tahu apa bisa umroh lagi atau tidak. Tapi kesempatan tiga hari tersebut tidak dibuat ulang2 oleh Nabi untuk umroh dan tidak terbangun sahabat menguranginya.

Jadi kalau saya ditanya, saya lebih condong pada pendapat tidak disunnahkan untuk mengulang-ulang umroh. Tapi kalau ada yang ingin melaksanakan umroh, mengulang karena ingin mengumrohkan ayahnya atau ibunya maka saya tidak melarang. Demikian fatwa sebagian para ulama. Kata dia, dia tidak melarang kalau memang dia sangat rindu sebagaimana 'Aisyah ingin rindu Umroh karena tidak bisa umroh maka saya tidak melarang tapi pendapat yang saya pilih tidak dianjurkan. Wallohu ta'ala 'alam bishowab.

No comments:

Post a Comment

Hukum Pinjam Uang dibank Buat Naik Haji

Hukum Pinjam Uang dibank Buat Naik Haji - Ustadz Abdul Somad Lc MA Tanya Ustadz, bagaimana hukum meminjam uang di bank untuk b...