Saturday, February 16, 2019

Sah Atau Tidak Bila Haji dan Umroh Membayar Dengan Uang Hutang



Sah Atau Tidak Bila Haji dan Umroh Membayar Dengan Uang Hutang - Ustadz Adi Hidayat Lc MA


Tanya
Apa boleh seorang berhutang untuk bisa melaksanakan haji, dengan cara mencicil membayarnya, bayarnya setelah pulang dari haji? Kemudian apakah boleh seorang berhaji menjual mobil? sementara mobil itu dibutuhkan.

Jawab
Bapak Ibu sekalian, pertama mesti dipahami QS. 3 Ali Imron ayat 97 posisi paling kiri dipertengahan sedikit, "Walillahi 'alannaasi hijjul baiti maniistathaa'a ilaihi sabiilaa, dan manusia memiliki kewajiban untuk berhaji, berhaji inget karena Allah ingat karena Allah bukan karena yang lain. Jadi kalau mau haji aturannya lakukan karena Allah, jadi jangan karena motif ingin dapat gelar haji, pingin dapat macam2 dan sebagainya, itu sudah keliru, keliru tauhid fatal ya. Kemudian maniis... Siapa yang berhaji ini,,maniistathaa'a  ilaihi sabiilaa, Siapa yang berusaha untuk mampu mewujudkannya, inget maniistathaa'a bukan mampu tapi berusaha untuk mampu. Jadi selama hidup kita ini mesti berusaha supaya bisa mampu untuk berhaji.

Nah kalimat usaha untuk mampu ini, kemampuan ini kata para ulama juga tidak menyalahi aspek hajat dari darurotnya kebutuhan utama dalam hidupnya. jadi jangan sampai misalnya mengorbankan sesuatu yang memang sangat dibutuhkan yang ketika menunaikan haji atau ibadah tertentu menjadi maaf hidupnya tidak mengandung maslahat. Hidup lebih susah, tiba2 jadi melarat dan sebagainya, jadi misalnya terdesak nanti menjadi fitnah untuk agamanya. 'Kamu jangan haji deh, nanti seperti si fulan habis pulang haji malah minta2, padahal sebelum berangkat haji punya mobil, misal.

Jadi dalam konteks ini, coba cek kalau sifatnya kebutuhan primer yang sekiranya kalau ditinggalkan itu menjadi bahaya untuk hidup maka kebutuhan yang lain ditepikan. Tapi kalau sifatnya kebutuhan sekunder atau bahkan tersier tidak terlalu mendesak nah maka itu yang disimpan, ibadah dahulukan untuk kepentingan selanjutnya. Jelas di sini ya. Jadi jangan sampai misalnya, ada orang mau haji tiba2 dia punya kebutuhan dengan mobilnya, dilihat itu semua. Ketika haji dijual jadi kacau kehidupannya. Jadi malah berpengaruh maka itu jadi hal yang tidak baik. Bersabar lebih baik, cari dari yang lain, dan bantuan kepada Allah SWT.

Bagaimana kalau berhutang? Hutang yang dimaksudkan kalau bisa dipastikan dibayar dalam tempo yang tidak terlalu panjang, ingat tempo yang tidak terlalu panjang. Karena Bapak Ibu tidak tahu kapan akan meninggal, hati-hati ya, maka itu diperkenankan. Saya mau bayar uang kursi aja 25 juta, saya gajian pekan depan. Kalau dipastikan pekan depan ada misalnya, kemudian kita pinjam pada orang lain, lalu kita cicil biayanya dan pekan depan itu ada, itu dah boleh.

Tapi antum nyicil sampai 20 tahun, sampai 25 tahun, pinjem ke sini itu nanti madhorotnya akan menyebar. Dan bukan cuman sendiri untuk orang lain juga. Kenapa sekarang antrean haji sampai puluhan tahun? Salah satu sebabnya bukan karena perluasan di Mekah saja, bukan. Karena kebanyakan yang daftar diberikan kemudahan dengan mengutang ke bank, kasih ini kasih ini.

Sekarang ibu tahu nggak, belum lahir aja udah didaftarin. Kandungan baru satu bulan daftar haji karena tahu nunggunya 20 tahun kemudian, bisa terbayang nggak? Jadi nanti siapa yang punya kesempatan, yang sudah jual tanah, nabung2, macem2. Harusnya memang diputus dulu tuh, putus dulu yang untuk nicil2 itu, simpan dulu. Selesaikan yang sekarang ini, kecuali yang sudah ada, adayang sudah siap kemudian diberikan pendahuluannya, supaya maslahat hidupnya. Jadi hajinya nggak berangkat, ...meninggalkan hutang

No comments:

Post a Comment

Hukum Pinjam Uang dibank Buat Naik Haji

Hukum Pinjam Uang dibank Buat Naik Haji - Ustadz Abdul Somad Lc MA Tanya Ustadz, bagaimana hukum meminjam uang di bank untuk b...