Saturday, February 16, 2019

Bolehkah Meminjam Uang di Bank Untuk Ibadah



Bolehkah Meminjam Uang di Bank Untuk Ibadah - Haji Ustadz Khalid Basalamah


Tanya:
Apa hukumnya meminjam uang dari bank untuk umroh atau haji?

Jawab:

Kalau tidak ada bunga, jadi investasi dalam Islam ada dua ini pernah saya jelaskan. Ada investasi yang sifatnya duniawi, boleh kita ambil keuntungan, investasi bisnis. Ini saya mau buka proyek, satu proyek modalnya sekian, siapa yang mau masuk silahkan. Dapat bagi hasil sekian, bagi hasilnya pun harus prosentase dari keuntungan bukan dari modal, kalau modal riba nggak boleh. Misal, ini modal 100 juta saya mau lima persen dari modal saya setiap bulan, ini riba nggak boleh. Tapi presentase 30 - 70 dari keuntungan, 50 - 50 itu boleh. Untung rugi ditanggung bersama, ini investasi boleh kita negosiasi masalah keuntungan.

Ada investasi akhirat murni, nggak ada sama sekali ada dengan keuntungan. Itu ada dua, hutang piutang dan gadai, ini nggak boleh ada keuntungannya nih. Jadi memang ini dalam syariat kita, orang utang piutang Nabi SAW menyuruh orang yang utang menerima sejumlah dengan yang dia utangkan. Orang yang utang tidak bisa bayar, sunnah ya dimaafkan. Sama dengan gadai, seseorang datang butuh duit, gadaikan rukonya atau mobilnya, "nih mobil saya 100 juta, saya butuh uang 50 juta, digadai satu bulan saya akan bayar". Ini ada dalam Islam namanya hukum rahn,  Nabi SAW Pernah berhutang sekian kilo kurma kepada kaum Yahudi dengan menggadaikan baju perang beliau. Makanya dibolehkan dalam Islam, dan panjang lebar ulama jelaskan.

Tetapi hukum gadai ini tidak ada investasi di dalamnya, tidak ada keuntungan duniawi di situ. Dia sama dengan utang piutang cuma bedanya kalau utang tadi tanpa ada jaminan, kalau gadai ini seperti ada jaminannya. Maka pada saat satu bulan misalnya dia tidak bayar, orang yang mendapatkan jaminan gadai tadi dia punya hak untuk menjual. Misal laku 70 juta, dia ambil yang dia utangkan 50 juta, 20 juta dikembalikan kepada orang yang telah menitipkan atau menggadaikan tadi produknya itu. Tidak boleh diambil semua, banyak orang dzalim di sini, tidak boleh.

Nah kalau utang piutang itu tanpa bunga, murni orang ingin membantu boleh dibayar cash sebulan setahun atau dicicil itu tidak masalah. Tetapi kalau berbunga tidak boleh, kalau bank memberikan bunga tidak boleh sama sekali.

Ada sekarang sistem yang lagi dibicarakan oleh para ulama, tentang umroh yang dibiayai oleh pihak lain dulu. Dia menjual jasa itu, sekarang perbankan syariah banyak melakukan itu. Tapi ini setahu saya masih diperbincangkan, Wallahu 'alam kalau mereka sudah temukan titik temunya. Misal travel A menawarkan jasa umroh 1500 dollar misalnya, lalu datanglah pihak orang individu, atau perbankan atau yayasan, atau apalah ya yang namanya BMT dan seterusnya, negosiasi sama travel, "saya akan jual jasa ini kepada nasabah saya, saya punya nasabah di perbankan saya ini. Sekitar ada buktinya ada rekening sekitar 10rb orang misalnya bank ini punya, saya bisa tawarkan jasa umroh kepada mereka dengan cara bank menyicilkannya. Nanti dari 1500 dollar saya didapatkan diskon berapa? Maka didapatkan diskon misalnya 300 dollar, untuk bank karena biasa jual banyak ke travel ini nanti travel ini yang mengirim jamaahnya maka bisa 1200 dolar.

Lalu bank pun menjual kepada konsumennya dengan 1500 dolar dengan travel nggak ditambah. Cuma dia ngambil fee diskon yang 300 dollar itu, lalu dia mempermudah jemaahnya untuk mencicil 1500 dollar itu. Itu nggak ada masalah. Itu hukum syar'i yang sedang dibicarakan, dan setahu saya para ulama membolehkannya. Kalau seperti ini boleh. Tapi kalau utang dan bunga, kau berangkat umroh atau haji, biayanya umroh misalnya 20 juta atau haji misalnya 100 juta, tapi nanti kamu kembalikan kepada saya 110 juta, ini nggak boleh haram. Tidak boleh.

No comments:

Post a Comment

Hukum Pinjam Uang dibank Buat Naik Haji

Hukum Pinjam Uang dibank Buat Naik Haji - Ustadz Abdul Somad Lc MA Tanya Ustadz, bagaimana hukum meminjam uang di bank untuk b...