Friday, February 15, 2019

Bolehkah Badal Umroh



Bolehkah Badal Umroh - Ustadz Firanda Andirja

Menit pertama sampai menit 3.43

Jadi badal haji atau badal umroh ijma ulama boleh, ini ijma. Disebut oleh Imam Syafii rahimahullah dalam kitabnya Al Um, beliau menyebutkan ada tiga perkara yang sepakat ulama bermanfaat bagi mayat. Tiga perkara tersebut adalah sedekah bagi mayat, jadi kalau Anda bersedekah memberi makan pada fakir miskin niatnya untuk orangtua pahalanya maka sampai. Sepakat ulama tidak ada khilaf berdasarkan dalil yang ada, diantaranya haji atau umroh. Kita menghajikan orangtua sudah meninggal, mengumrohkan orangtua meninggal maka ini juga sampai dengan sepakat ulama. Yang ketiga mendoakan mereka.

Adapun yang lainnya seperti mengirim bacaan Al Quran maka ada khilaf, kita berlapang dada. Sebagian ulama mengatakan tidak disyariatkan, Imam Syafi'i mengatakan tidak disyariatkan, dan diikut oleh Ibnu Katsir, namun mahzab yang lain mengatakan sampai. Maka kita berlapang dada karena ini masalah khilafiyah. Tetapi tiga perkara ini, bersedekah atas nama mayat, menghajikan/mengumrohkan mayat kemudian mendoakan mayat maka ini bermanfaat bagi mayat.

Nah tapi kalau kita ingin mengumrohkan atau menghajikan harus kita diperhatikan. Pertama, orang yang ingin kita umrohkan atau kita hajikan, dia sudah meninggal atau kedudukannya seperti orang yang sudah meninggal. Contohnya sudah sangat tua, umur sudah seratus lebih tidak bisa naik pesawat misalnya, seperti seorang wanita datang kepada Nabi,'Ya Rasulullah...Ayahku secara materi harusnya wajib haji karena sudah punya kemampuan tetapi dia tidak bisa kokoh di atas unta, kalau naik onta bisa jatuh (dahulu orang haji dengan onta), apakah boleh saya hajikan? Kata Nabi "Boleh". Ini uangnya mampu tapi fisiknya tidak mampu, ada orang seperti itu.

Ada orang yang fisik dan harta tidak mampu tapi ada orang yang secara fisik dia tidak mampu tapi hartanya mampu. Maka kita boleh hajikan orangtua kita atau umrohkan kalau sudah meninggal atau yang kedudukannya seperti orang sudah meninggal. Seperti sudah sangat tua atau sakit-sakitan yang komplikasi yang menurut dokter tidak mungkin sembuh maka kita boleh hajikan kita boleh umrohkan. Kita suruh orang yang sudah hajikan atau umrohkan, dia sudah pernah berhaji atau berumroh baru dia menghajikan atau mengumrohkan. Kemudian kalaupun orang sudah haji dia hanya boleh menghajikan satu orang pada tahun itu, karena ada orang penipu ya ikhwan bener ya ini.

Jadi dia hajikan 70 orang, dia bilang saya berniat haji untuk si fulan si fulan, dibaca 70 daftar ini nggak boleh. Satu orang hanya boleh menghajikan satu orang, satu orang hanya boleh mengumrohkan satu orang. Kalau mau nanti umroh berikutnya. Jadi kalau kita ingin mengumrohkan menghajikan carilah orang yang amanah atau kita sendiri yang melakukannya karena sebagian saudara - saudara kita ditipu. Saya pernah ditawarin, ustad ada orang mau menghajikan orangtuanya, berapa biayanya? 500rb, gimana menghajikan 500rb,naik taksi aja nggak cukup. Nanti dikasih sertifikat, sertifikat cuma 5 real, cuma tulis telah jadi haji si fulan isinya dosa, nggak mungkin. Maka paling penting kita cari orang yang amanah untuk menghajikan atau mengumrohkan.

No comments:

Post a Comment

Hukum Pinjam Uang dibank Buat Naik Haji

Hukum Pinjam Uang dibank Buat Naik Haji - Ustadz Abdul Somad Lc MA Tanya Ustadz, bagaimana hukum meminjam uang di bank untuk b...