Friday, February 15, 2019

Hukum Umrah Berulang Kali Dalam Satu Perjalanan



Hukum Umrah Berulang Kali Dalam Satu Perjalanan - Ust. Khalid Basalamah

Menit pertama sampai menit 5.20

Tanya:
Bagaimana umroh yang dilakukan berulangkali dengan satu kali perjalanan?

Jawab :
Jadi ada dua pendapat ulama, yang pertama adalah mengatakan satu kali perjalanan satu kali ibadah, satu kali haji jelas kalau itu haji, satu kali umroh juga. Mereka beristidlal dengan dalil mengatakan tidak pernah ternukil kepada kita, bahwasanya Nabi SAW  dan juga para sahabat umroh sampai dua kali dalam satu kali perjalanan. Jadi seperti itu saja karena tidak pernah ternukilkan pada kita bahwasanya Nabi SAW dan para sahabat pernah umroh sampai dua kali dalam satu kali perjalanan, gitu kan. Yang ada umroh kemudian pulang.

Pendapat yang kedua mengatakan tidak, masih terbuka khusus bagi penduduk yang berada di luar kota Mekah atau yang berada di luar jazirah Arab secara khusus, umumnya yang berada di luar kota Mekah dan Jedah. Karena kota Mekah dan Jedah ini miqptnya mereka dari rumah sendiri. Jadi mereka pakai ihram dari rumah langsung saja masuk har umroh selesai. Tapi selain kota Mekah dan Jedah itu mereka berihrom dari miqot termasuk penduduk Madinah. Selama mereka harus melewati miqot berarti masih terbuka kesempatan mereka untuk melakukan ibadah itu semampunya.

Dengan pertimbangan terutama luar jazirah Arab kayak kita di Indonesia yang memang pertimbangannya pertama perjalanannya jauh, yang kedua pertimbangannya itu besarnya biaya, waktu yang dipakai, selain jarak jauh, capek biasanya. Jaraknya, walaupun naik pesawat, tetap safar itu kita tuh mengenal adab kata Nabi SAW. Ada bagian yang termasuk adab, jadi orang merasa tidak nyaman dengan safar, jadi letihlah capek, sumpek dan seterusnya. Jadi ada banyak pertimbangan, jaraknya, capeknya dan biayanya. Seperti kalau kita kaya di indonesia misalnya sekarang umroh itu tidak akan kurang dari 20 juta walaupun itu sudah masuk paket sembilan hari. Tapi siapa saja yang bisa mengumpulkan uang 20 juta?, bagaimana kalau seseorang memang dia hanya mampu mengumpulkan uang 20 juta dalam seumur hidupnya untuk umroh.

Misalnya dia tinggal di gunung gitu, sekali2nya dia bisa umroh. Sementara ayah ibunya belum pernah umroh sebelumnya dan sudah mati. Umroh dan haji untuk orang mati itu boleh kan dalam islam, dan dalilnya cukup banyak dalam hal itu. Diantaranya hadis Bukhari kata Nabi SAW kepada salah seorang sahabatnya yang berkata, 'Ya Rasulullah, ayah saya nggak bisa lagi perjalanan jauh, sudah sangat tua, ada beberapa riwayat yang mengatakan sudah meninggal, apakah boleh saya umroh dan haji untuknya?' Kata Nabi SAW, " Haji dan umrohlah untuknya", berarti dibolehkan. Nah sekarang dia cuma bisa biaya umroh sekali seumur hidup, pada saat dia umroh ke sana kemudian ayah ibunya memang yang tadinya belum pernah umroh. Sementara hukum syar'i membolehkan dia umroh dan haji untuk keluarganya yang sudah meninggal.

Dia kalau kembali ke Indonesia mungkin tidak bisa kembali lagi karena tidak ada biayanya, maka hukum - hukum seperti ini pendapat kedua mengatakan boleh saja. Beda memang kalau orang itu dia travel misalnya, atau memang dia pemilik travel, dia setiap minggu berangkat, setiap bulan bisa berangkat, atau memang dia orang kaya raya bisa berangkat setiap bulannya bisa berangkat punya kemampuan ya sudah dia jalankan pendapat pertama umroh sekali saja. Tapi kalau dia punya kesulitan untuk kembal lagi, jaraknya jauh maka pendapat kedua mengatakan dibolehkan karena dasar hukumnya adalah umroh itu ibadah yang diperintahkan punya dalil. Jadi umroh itu adalah fadhilahnya besar, kemudian mengumrohkan orang yang sudah meninggal adalah ada perintahnya, berarti istinmbat hukum dari dalil itu lebih ada daripada pendapat pertama yang hanya mengatakan tidak pernah ternukil. Ya ini pendapat, wallohu 'alam. Ini dua pendapat.

Kalau saya pribadi saya tidak mengatakan pendapat... Saya lebih cenderung dengan pendapat yang kedua, kalau saya pribadi. Karena saya melihat memang sulitnya orang - orang kita untuk kembali. Dan memang kita harus fair untuk mengangkat pendapat para ulama dan tidak fokus kepada satu pendapat sehingga tidak kaku. Akhirnya sekarang orang - orang kita banyak sekali yang tidak bisa lagi, mereka pulang dan tidak bisa berangkat lagi dan tidak bisa ada kesempatan

B
eda kalau memang ada juga orang selalu berlebihan misal dia udah umroh nih buat diri dia kemudian dia keluar lagi dari Mekah ke miqot, biasanya ke jironah Nabi SAW, biasa memang pernah liat dari situ. Kemudian dia umroh hari ini, besok umroh lagi, lusa umroh lagi nahini mungkin yanhgperlu dipertanyakan  berulang-ulang dalam hal2 yang memang sebenarnya tidak ada hajat untuk itu. Terlebih lagi kalau dia bertahalul mencukur gundul rambutnya maka mungkin akan sulit gitu kan. Tapi kalau dia umroh buat dirinya kemudian mungkin buat orang tuanya, besok dia misalnya atau tiga hari atau seminggu kemudian sebelum dia pulang. Itu mungkin masih masuk dalam kategori pendapat kedua.

Pendapat kedua mengatakan juga tidak dianjurkan juga orang terus satu hari, kan kalau umroh kan dua jam bisa selesai. Satu hari dia umroh sampai lima kali misalnya, makanya tidak dianjurkan karena itu akan bertolak belakang malah dengan sunah Nabi masalah tahalul, mencukur rambut misalnya. Tapi kalau dia berikan jarak waktu dan memang dia itu hajatnya penting, dia nggak bisa kembali lagi maka insya allah tidak ada masalah, wallohu 'alam.

No comments:

Post a Comment

Hukum Pinjam Uang dibank Buat Naik Haji

Hukum Pinjam Uang dibank Buat Naik Haji - Ustadz Abdul Somad Lc MA Tanya Ustadz, bagaimana hukum meminjam uang di bank untuk b...