Monday, February 18, 2019

Hukum Naik Haji dari Uang hasil Pekerjaan Riba



Hukum Naik Haji dari Uang hasil Pekerjaan Riba - Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA

Tanya:
Lalu bagaimana dengan ana yang berangkat tadi dengan uang riba ustad, apakah juga tidak sah?

Jawab:
Sah hajinya, tetapi pahala tidak diterima oleh Anda. Kalau Anda mendapatkan uang yang halal berangkat haji lagi.

Jadi Alhamdulillah waktu itu berangkat kan saya nggak terlalu tau tentang riba Ustadz. Jadi 2015 kemarin saya sudah resign dari bank. Baru mengetahui hal ini makanya juga jadi dilema bagaimana hukumnya.

Diriwayatkan oleh Imam Ahmadi dalam dananya, "....., bila seseorang berangkat melakukan ibadah haji menggunakan harta yang haram, baru saja dia meletakkan kakinya di atas kendaraan dan dia mengucapkan, 'Ya Allah aku sambut panggilanMU untuk melakukan ibadah haji', maka tunai cash kontan dijawab oleh malaikat dari langit mengatakan, '... , tidak! tidak diterima kedayanganmu karena engkau datang membawa harta yang haram, datang dengan biaya yang haram hajimu tertolak tidak diterima!.

Maka jangan pernah coba2 melakukan ibadah haji dengan dana tayangan haji dengan dana riba ya, walaupun dengan produk bank syariah. Karena hanya capek hati saya Anda dapat, capek fisik, capek badan! Kemudian ditolak oleh Allah Azza Wa jala.

Maka sering diingatkan, kalau kita sering baca buku2 tuntunan ibadah haji dan umroh yang ditulis oleh para ulama, diantaranya syekh Bin Baz Rahimahullah! Beliau mengingatkan diawal sebelum rukun dan syarat Umroh, hendaknyalah seorang calon jemaah haji atau umroh memilih hartanya yang halal karena dampaknya sangat berat.
 
Tanya:
Jadi kalau saya diberikan rezeki lagi, saya berangkat. Jadi saya juga belum punya hak juga untuk memberangkatkan haji orang tua ya Ustadz?

Jawab:
Belum!

No comments:

Post a Comment

Hukum Pinjam Uang dibank Buat Naik Haji

Hukum Pinjam Uang dibank Buat Naik Haji - Ustadz Abdul Somad Lc MA Tanya Ustadz, bagaimana hukum meminjam uang di bank untuk b...