Saturday, February 16, 2019

Hukum Naik Haji Pakai Uang Hutang



Hukum Naik Haji Pakai Uang Hutang  Oleh Ustadz Abdul Shomad Lc MA



Tanya:

Bagaimana hukum orang yang cicilan haji pak ustad?

Jawab:

Kalau tidak berbunga tak apa2, kalau berbunga riba. Ini hutang 30 juta, bayar 35 juta, riba, HARAM. Berangkat dengan duit haram tak diterima Allah, labbaik allohuma labbaik..aku sambut panggilanku ya Allah, kau tak dapat panggilan. Haram karena kau berangkat dengan uang haram. "Innallaha thayyibun -> Allah Maha SUci, la taqbalu illa thayyiban -> Allah tak menerima kecuali yang suci2 saja".

Oleh sebab itu kalau ada kawan, 'kau mau berangkat haji? Ininada duit 30 juta, pakailah, nanti setelah kau pulang kau cicil ya'. Boleh tak berangkat dengan ngutang? BOLEH, mana dalilnya? Begitu fatwa Syekh Ibnu Taimiyah, dalam kitab majemuk Fatmawati tentang masalah qurban.

Qurban bulan Dzulhijjah gandum panen bulan Muharam,' Pak minjem duit pak Faisal dua juta saya mau beli kambing untuk qurban'. Kapan ustad bayar? ,'Nanti saya bayar Insya Allah sawit saya panen bulan Muharam. Nah tuh boleh, namanya ..."hutang yang ada diharapkan pembayarannya", tuh boleh. Yang tak boleh itu, 'Pak saya minjem duit dua juta saya mau qurban. Pembayarannya pak ustad?. Kuserahkan pada Allah SWT, nah itu tak bisa.

Dia PNS, gajinya tiap bulan ada, atau dia pegawai swasta, atau dia punya usaha lalu dia pinjam untuk berangkat, boleh karena ada yang dia bayarkan.

No comments:

Post a Comment

Hukum Pinjam Uang dibank Buat Naik Haji

Hukum Pinjam Uang dibank Buat Naik Haji - Ustadz Abdul Somad Lc MA Tanya Ustadz, bagaimana hukum meminjam uang di bank untuk b...