Monday, February 18, 2019

Lebih Utama Bayar Hutang atau daftar Haji / Umroh?




Lebih Utama Bayar Hutang atau daftar Haji / Umroh? - Ust. Adi Hidayat

Tanya

Bismillah, sebagai seorang PNS saya memiliki hutang pada bank konvensional, (Kenapa Anda berhutang? Kalau tidak perlu berhutang, tidak usah berhutang. Biasanya yang menarik pada hutang itu adalah tuntutan2 untuk memenuhi hal2 di luar batas kebutuhan. Memang ada hutang yang diperkenankan, nggak ada masalah. Tapi kalau tidak butuh dengan hutang jangan berhutang. Misal, Anda kalau dengan mengontrak kemudian menabung itu lebih baik dibandingkan dengan Anda mengumpulkan sesuatu yang tidak Anda miliki itu jadi beban nantinya. Tapi insya allah kita bisa lihat).

Jika saya memiliki tabungan untuk melunasinya namun disisi lain saya punya niat untuk umroh dan mendaftarkan haji, mana yang lebih saya utamakan, apakah melunasi hutang atau mendaftarkan haji atau umroh?

Jawab

Di sini berlaku fiqih prioritas, fiqih prioritas itu mana yang timbangannya paling kuat harus diikuti. Kalau dalam hukum, wajib bertemu sunnah! Wajib diikuti. Sunah dengan sunah, timbang!, muakaddah ambil, ini yang diambil! yang sunah biasa ini kemudian yang dinomorduakan. Kalau sunah bertemu dengan yang di bawahnya mubah, sunah kerjakan! mubah kemudian didiamkan.

Nahini, mana pertemuan antara daftar haji dengan bayar hutang? hutang dahulukan!. Karena kewajiban membayar hutang itu di atas kewajiban yang lainnya sepanjang dia bukan hal yang sifatnya harus menuntut. Seperti sholat dan sebagainya. Haji itu kan syaratnya QS. 3 ayat 96-97 nya "maniistathaa'a ilaihi sabiilaa", Jika punya kecukupan untuk mewujudkannya". Antum belum cukup karena harta itu harus dibayarkan dulu pada yang.... Jadi kewajiban untuk Antum.

Karena itu ketika terlunasi itu semua misalnya dalam kebaikan maka dari situlah kemudian baru berlaku Antum untui mulai meniti jalan untuk menunaikan ibadah hajinya. Kecuali jika itu bisa dibagi dua, misal kewajiban memberikan hutang sekian, masih ada kelebihannya dari situ silahkan! Cicilan diberikan misalnya, kemudian yang ini dipakai untuk menabung itu nggak ada masalah. Kalau tidak mengganggu cashflow Antum, kebutuhan yang harus dipenuhi. Jelas ya!.

Ingat, seorang yang wafat dalam keadaan masih menanggung hutang maka dia tergadai, terikat! Maksud terikat itu nanti dibatalkan di akhirat nanti. Bukan dalam bentuk uang, karena uang sudah nggak ada! Dalam bentuk amalannya, jadi amalannya akan diberikan kepada orang yang terhutangi darinya. Termasuk maaf, bukan cuman hutang! Amal salah! Ada amal soleh, ada amal salah. Orang yang berbuat amal oleh dan berbuat amal salah maka amal solehnya akan digantikan kepada amal salahnya.

Hadis riwayat muslim, 'Ya Rasulullah, orang bangkrut menurut kami, orang yang sudah tidak punya uang sepeserpun tidak ada aset sedikitpun', logis!. Kata Nabi, ".....Diluruskan oleh Nabi, "Orang bangkrut di umatku itu". Nabi tidak menyebut umatnya Musa, umatnya Isya tapi menyebut umatku. Jadi ada orang mengaku umatnya Nabi Muhammad SAW tapi bangkrut di akhirat nanti.

Anda bangkrut di dunia masih bisa mencari tapi kalau bangkrut di akhirat mau mencari kemana?. Siapa mereka?. ".... Datang di hari kiamat dengan pahala sholat yang banyak, jadi jangankan fardhu sunah juga dikerjakan! Wa siamin, tahun puasa! Wa zakatin, zakat ditunaikan!. Tapi sayang, '....dia juga datang dengan dosa pernah mencela si fulan'! Hobi sholat, hobi mencela. '....menuduh si fulan....
3.34

No comments:

Post a Comment

Hukum Pinjam Uang dibank Buat Naik Haji

Hukum Pinjam Uang dibank Buat Naik Haji - Ustadz Abdul Somad Lc MA Tanya Ustadz, bagaimana hukum meminjam uang di bank untuk b...