Monday, February 11, 2019

Tanya jawab Seputar Haji - Ustadz Dr. Firanda Andirja M.A




Tanya: Ana dan rombongan ana menginap di Mina Jadid pada malam tanggal 10, 11, 12. (Mana Mina Jadid? Mina Jadid tuh nggak ada, Mina ya Mina Muzdalifah ya Muzdalifah. Pemerintah ArabbSaudi sudah pasang plang,  kalau Anda di Muzdalifah bukan namanya Mina Jadid, Mina Baru,  itu bukan nananya Mina, itu namanya Muzdalifah. Jadi jangan namakan Mina Jadid karena namanya Muzdalifah. Sudah plang namanya maka jangan namakan Mina Jadid. Selama ente masih dalam plang Mina sebelah sini,  Muzdalifah sebelah sini. Kalau ente sebelah plang ente di Mina, ente sebelah kanan plang di Muzdalifah. Itu bukan Mina Jadid namanya, itu Muzdalifah. Jangam bikin nama baru.

Saya malam 11, 12, 13 nginepnya di Muzdalifah bagaimana hukumnya?

Jawab: Tidak mengapa kata para ulama, mungkin dia tidak dapat tenda di Mina, Mina sudah penuh dan dia berkesempatan untuk dapat tenda di Muzdalifah maka kata ulama hukumnya seperti hukum Mina. Tidak jadi masalah dia tidak mampu, jangan dia paksakan 'ustadz saya ingin malam nginap di tengah2,' jangan, akhirnya ente bikin tenda duduk di situ ngalangin orang yang sedang berjalan, tidak boleh. Itu jalan sengaja dibuat untuk lalu lalang, untuk ambulan, ada mobil lalu lintas, ada mobil polisi dan macam2. Sudah jangan paksakan diri untuk masuk ke dalam kemudian pasamg tenda.

Kecuali kalau memang sangat sepi lain cerita, terutama cuma dekat ada tempat sepi yabitu mungkin tapi saya tidak paksakan. Selama Anda tidak dapat tenda di Mina nggak mengapa tendanya di Muzdalifah dan banyak jamaah haji yang tendanya di Muzdalifah,kalau tidak salah nomot 1,2,3,4 dan sampai maktab nomor 7. Itu tendanya di Muzdalifah dan tidak mengapa. Terus ustadz kalau mabit di Muzdalifah gimana? 'Ya sudah di situ saja,  ente berarti sudah bener di Muzdalifah. Mabit di Mina, anggap di Mizdalifah, Mabit di Muzdalifah anggap di Muzdalifah.


T : Setelah tahalul awal, yaitu jumroh aqobah suami istri bersentuhan dengan sahwat tidak sampai hubungan badan,  bagaimana hukum hajinya? Apa harus membayar denda?

Jawab : jawabannya, tanggal 10 itu ada tiga yang harus kita lakukan oleh jamaah haji tamatu', yaitu lempar jumroh kemudian cukur kemudian tawaf dan sa'i. Faham? Barangsiapa melakukan tiga2nya, sudah lempar,  sudah cukur, sudah tawaf dan sa'i maka dia boleh berhubungan dengan istrinya, boleh melakukan rafats. Tapi kalau dia baru melakukan dia, dia baru lempar dan baru cukur maka dia belum boleh berbat rafats sama istri. Maka tidak boleh dia bercumbu sama istri, semua, tidak boleh dia berkata2, muqodimah jimak juga tidak boleh, sayanku gimana nanti malam, janham gitu itu tifak boleh. Atau dia menyentuh istri, kalau nyentuh istri tawaf pegang nggak papa pegang biasa tapi kalau pegang gini2 itu nggak boleh. Kalau sudah terlanjur bagaimana ustadz? Tidak ada denda yang harus dibayar, cukup dengan beristigfar kepada Allah. Ini diantara kesalahan yang tidak perlu bayar denda cukup beristigfar kepada Allah SWT, lain kali jangan diulang.


Tanya : Kapan waktu melempar jumroh yang disyariatkan?

Jawab : Jumhur ulama menyatakan untuk tanggal 11, 12, dan 13 melempar jumroh tidak boleh kecuali setelah masuk waktu dhuhur, ini pendapat Imam Syafi'i dan jumhur ulama/mayoritas ulama. Imam Syafi'i dalam kitabnya mengatakan, 'Barangsiapa yang lempat sebelum dhuhur harus ulang, kata siapa? Imam Syafi'i. Sebagian ulama yang lain, diantaranya ulama Syafi'iyah menyelisihi Imam Syafi'i. Seperti Ar Rafii, demikian juga Al Imam Al juaeni,  mereka berpendapat bahwasanya melempar setelah subuh, setelah subuh nggak mengapa, meskipun sebelum dhuhur. Toyib kita katakan, seorang yang mampu untuk melempar setelah dhuhur hendaknya dia lempar setelah dhuhur. Dan waktunya panjang, sampai malam hari boleh sebelum adzan subuh.

Jadi kalau kapan waktunya makan melempar tanggal 11, pada waktu sholat dhuhur, adzan dhuhur tanggal 11 itu waktu baru boleh melempar sampai sholat, adzan subuh tanggal 12. Kenapa? Rasulullah SAW mengijinkan orang2 yang penggembala onta untuk lempar di malam hari. Berarti waktu melempar panjang sampai di malam hari, sebelum adzan subuh. Ustadz bagaimana ternyata travel kita bikin aturan nggak boleh kecuali lempar di pagi hari? Kalau lempar pagi hari gimana? Saya katakan, kalau memang dia terdesak maka silahkan tapi jangan lempar sebelum subuh, ingat ya.

Selama setelah subuh masih ada ulama yang membolehkan, apalagi kalau terpaksa, terdesak. Dan ini banyak kejadian kemarin, sebagian travel tanggal 12 ini ambil nafar awal, tangagal 9 sudah cabut, gimana caranya? 'ya sudah lempar setelah subuh, masih ada ulama yang membolehkan. Dan ini pendapat yang kuat, dan ini dipilih oleh Syekh Nasir Rosadi gurunya Syekh Hudzaimin Rahimahullahu ta'ala, dipilih oleh Rofi'i dan Bawahi, dipilih oleh mazhab Hanifa. Ada khilaf dikalangan masalah ini. Yang paling afdhol tentunya setelah dhuhur karena semua ulama mengatakan sepakat boleh, kalau sebelum dhuhur masih ada yang mengatakan tidak boleh, harus diulang. Jadi pendapat sebagian ulama harus diulang.

Tapi sebagian ulama mengatakan boleh. Pendapat yang kuat wallahu 'alam bishowab, ya tidak harus dhuhur karena Nabi SAW memang selama 3 hari melempar setelah dhuhur, namun dalam kaidah ushul fiqih fiil Nabi SAW paling banter hanya menunjukkan sunnah tidak sampai kepada derajat wajib, ini masalah ushul fiqih. Wallohu 'alam bi showab intinya melempar setelah subuh masih sah. Uatad saya lemparnya sebelum subuh? 'ya udah bayar dam, kenapa? Karena itu salah, tidak boleh. Dia lempar sebelum subuh untuh besok nggak boleh, kalau setelah subuh masih banyak ulama yang membolehkan. Kalau sebelum subuh maka dia bayar dam. Lebih aman, agar hajinya lebih mabrur. 'ustad saya nggak punya uang sama sekali? 'ya udah ente puasa sepuluh hari, sepuluh hari di tanah air nggak papa. 'ustadz saya udah tua,  tidak mampu puasa, 'ya sudah tidak usah puasa, istighfar saja selesai. Kalau dia punya uang bayar dam, kalau nggak mampu puasa sepuluh hari, kalau nggak mampu lagi ya sudah gimana lagi.


Tanya : Maaf pak Ustadz istri menstruasi panjang, jadi ketika datang ke Mekkah tidak bisa umroh sampai pulang, bagaimana hajinya?
Jawab : datang langsung agar lebih jelas.


Tanya : Bagaimana bila istri menstruasi minum obat tapi malah keluar flek2 sampai sekarang?
Jawab : Kalau hanya flek tidak mengalir darahnya maka tidak dianggap menstruasi. Tapi kalau sampai mengalir keluar,  tapi kalau flek2 aja tidak dianggap darah mengalir.
...dan selanjutnya

No comments:

Post a Comment

Hukum Pinjam Uang dibank Buat Naik Haji

Hukum Pinjam Uang dibank Buat Naik Haji - Ustadz Abdul Somad Lc MA Tanya Ustadz, bagaimana hukum meminjam uang di bank untuk b...