Friday, February 8, 2019

Rukun Haji

Ibadah haji adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh setiap umat muslim terutama bagi yang mampu, namun seharusnya setiap umat muslim berniat untuk melaksanakan ibadah haji agar Allah memudahkan jalan kita untuk dapat beribadah haji ke tanah suci Mekkah. Ibadah haji dilakukan dengan cara mengunjungi Tanah Suci dan melakukan segala amalan-amalan yang telah diatur dan ditetapkan tata caranya berdasarkan ajaran Rosulullah SAW.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum menunaikan ibadah haji agar ibadah hajinya menjadi sah, yakni syarat haji, rukun haji dan wajib haji. Perbedaan rukun haji dan wajib haji adalah, pada rukun haji saat seseorang tidak melaksanakannya, maka hajinya batal dan harus diulang. Sedangkan pada wajib haji, orang yang tidak melaksanakannya bisa menggantinya dengan membayar dam atau denda.

Rukun Haji adalah perbuatan yang wajib dikerjakan dan jika salah satu ditinggalkan ibadah hajinya akan gugur atau tidak sah. Para ulama berbeda-beda pendapat mengenai rukun haji. Ada beberapa ritual haji yang mereka sepakat sebagai yang termasuk rukun haji. Dan ada juga ritual-ritual yang mereka tidak menyepakatinya sebagai rukun haji.

Dalam rukun Haji, Mazhab Al-Hanafiyah berpendapat bahwa rukun haji ada dua yaitu; wuquf di Arafah dan tawaf ifadhah. Mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah berpendapat bahwa rukun haji ada 4 yakni; Ihram, wuquf di Arafah, Thowaf ifadhah, dan Sa’i antara Shafa dan Marwah. Mazhab Asy-Syafi’iyah menyebutkan rukun haji ada enam, yaitu; Ihram, Wuquf di Arafah, Thawaf Ifadhah, Sa’i, Al-halq (menggundulkan rambut kepala) atau At-taqshir (mengurangi rambut), serta tertib dalam melakukan urutan rukun-rukun itu.

## Berikut 6 rukun Haji

### 1. Ihram

Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah haji atau umrah dengan memakai pakaian ihram, pakaian berwarna putih bersih dan tidak berjahit disertai niat haji atau umroh di miqat. Siapa yang meninggalkan niat ini, hajinya tidak sah. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niat dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907).

Wajib ihram mencakup:

- Ihram dari miqot.
- Tidak memakai pakaian berjahit (yang menunjukkan lekuk badan atau anggota tubuh). Laki-laki tidak diperkenankan memakai baju, jubah, mantel, imamah, penutup kepala, khuf atau sepatu (kecuali jika tidak mendapati khuf). Wanita tidak diperkenankan memakai niqob (penutup wajah) dan sarung tangan.
    Bertalbiyah.

Sunnah ihram:

- Mandi.
- Memakai wewangian di badan.
- Memotong bulu kemaluan, bulu ketiak, memendekkan kumis, memotong kuku sehingga dalam keadaan ihram tidak perlu membersihkan hal-hal tadi, apalagi itu terlarang saat ihram.
- Memakai izar (sarung) dan rida’ (kain atasan) yang berwarna putih bersih dan memakai sandal. Sedangkan wanita memakai pakaian apa saja yang ia sukai, tidak mesti warna tertentu, asalkan tidak menyerupai pakaian pria dan tidak menimbulkan fitnah.
- Berniat ihram setelah shalat.
- Memperbanyak bacaan talbiyah.

Mengucapkan niat haji atau umroh atau kedua-duanya, sebaiknya dilakukan setelah shalat, setelah berniat untuk manasik. Namun jika berniat ketika telah naik kendaraan, maka itu juga boleh sebelum sampai di miqot. Jika telah sampai miqot namun belum berniat, berarti dianggap telah melewati miqot tanpa berihram.

Lafazh talbiyah:

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ.لَبَّيْكَ لَا شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ.إِنَّ الحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالمُلْكُ.لاَ شَرِيْكَ لَكَ

“Labbaik Allahumma labbaik. Labbaik laa syariika laka labbaik. Innalhamda wan ni’mata, laka wal mulk, laa syariika lak”. (Aku menjawab panggilan-Mu ya Allah, aku menjawab panggilan-Mu, aku menjawab panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu,  aku menjawab panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian, kenikmatan dan kekuasaan hanya milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu). Ketika bertalbiyah, laki-laki disunnahkan mengeraskan suara.

### 2. Wukuf di Padang Arafah

Wukuf adalah berdiam diri, dzikir dan berdo'a di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah pada waktu zuhur, dimulai sejak tergelincir matahari tanggal 9 Zulhijah sampai terbit fajat tanggal 10 Zulhijah (pada bulan haji).

Yang dimaksud wukuf adalah hadir dan berada di daerah mana saja di Arafah, walaupun dalam keadaan tidur, sadar, berkendaraan, duduk, berbaring atau berjalan, baik pula dalam keadaan suci atau tidak suci (seperti haidh, nifas atau junub) (Fiqih Sunnah, 1: 494). Waktu dikatakan wukuf di Arafah adalah waktu mulai dari matahari tergelincir (waktu zawal) pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) hingga waktu terbit fajar Shubuh (masuk waktu Shubuh) pada hari nahr (10 Dzulhijjah). Jika seseorang wukuf di Arafah selain waktu tersebut, wukufnya tidak sah berdasarkan kesepakatan para ulama (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 17: 49-50).

Jika seseorang wukuf di waktu mana saja dari waktu tadi, baik di sebagian siang atau malam, maka itu sudah cukup. Namun jika ia wukuf di siang hari, maka ia wajib wukuf hingga matahari telah tenggelam. Jika ia wukuf di malam hari, ia tidak punya keharusan apa-apa. Madzab Imam Syafi’i berpendapat bahwa wukuf di Arafah hingga malam adalah sunnah (Fiqih Sunnah, 1: 494).

Sayid Sabiq mengatakan, “Naik ke Jabal Rahmah dan meyakini wukuf di situ afdhol (lebih utama), itu keliru, itu bukan termasuk ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (Fiqih Sunnah, 1: 495)

Wukuf di Arafah adalah rukun haji yang paling penting. Jadi jika seorang jemaah haji tidak melaksanakan rukun wukuf dalam rangkaian ibadahnya di tanah suci, maka ibadah hajinya dianggap tidak sah. Ibnu Rusyd berkata, “Para ulama sepakat bahwa wukuf di Arafah adalah bagian dari rukun haji dan siapa yang luput, maka harus ada haji pengganti (di tahun yang lain).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْحَجُّ عَرَفَةُ

“Haji adalah wukuf di Arafah.” (HR. An Nasai no. 3016, Tirmidzi no. 889, Ibnu Majah no. 3015. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Wukuf adalah puncaknya haji. Secara fisik, wukuf Arafah adalah puncak berkumpulnya seluruh jamaah, yang berjumlah jutaan, dari penjuru dunia dalam waktu bersamaan. Di Arafah inilah Rasulullah menyampaikan khutbahnya yang terkenal dengan nama khutbah wada’ atau khutbah perpisahan, karena tak lama setelah menyampaikan khutbah itu beliaupun wafat.

Di saat itu, ayat Al-Qur’an, surat al-Maa’idah ayat 3 turun sebagai pernyataan telah sempurna dan lengkapnya ajaran Islam yang disampaikan Allah SWT melalui Muhammad saw. Firman Allah SWT : “..Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Ku-ridhai Islam itu menjadi agama bagimu….” (Al-Maa’idah:3)

### 3. Tawaf Ifadhah (Thowaf Ziyaroh)

Tawaf Ifadhah yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah. Orang yang tawaf harus menutup aurat serta suci dari hadas dan najis.

Tawaf yaitu mengitari Ka’bah sebanyak 7 kali. Allah berfirman,

“Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29)

Syarat-syarat towaf:

- Berniat ketika melakukan thowaf
- Suci dari hadats (menurut pendapat mayoritas ulama)
- Menutup aurat karena thowaf itu seperti shalat
- Thowaf dilakukan di dalam masjid walau jauh dari Ka’bah
- Ka’bah berada di sebelah kiri orang yang sedang berthowaf
- Thowaf dilakukan sebanyak tujuh kali putaran
- Thowaf dilakukan berturut-turut tanpa ada selang jika tidak ada hajat
- Thowaf dimulai dari Hajar Aswad.

### 4. Sai

Jumhur ulama selain mazhab Al-Hanafiyah sepakat memasukkan ibadah sa’i sebagai bagian dari rukun haji. Sedangkan Al-Hanafiyah menyebutkan bahwa sa’i bukan termasuk rukun dalam ibadah haji.

Sai antara Shofa dan Marwah yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah. Shofa adalah gunung kecil tempat orang memulai sa’i. Marwah adalah gunung kecil tempat orang mengakhiri Sa’i. Tapi saat ini Shofa dan marwah sudah menjadi bagian dari komplek Masjid Haram dan sudah tidak tampak sebagai gunung.

#### Dasar dari ibadah sa’i adalah firman Allah SWT di dalam Al-Quran Al-Kariem:

إِنَّ ٱلصَّفَا وَٱلْمَرْوَةَ مِن شَعَآئِرِ ٱللَّهِ فَمَنْ حَجَّ ٱلْبَيْتَ أَوِ ٱعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَن يَطَّوَّفَ بِهِمَا وَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ ٱللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ


Inna alshshafaa waalmarwata min sya’aa-iri allaahi faman hajja albayta awi i’tamara falaa junaaha ‘alayhi an yaththhawwafa bihimaa waman tathawwa’a khayran fa-inna allaaha syaakirun ‘aliimun

“Sesungguhnya Shafaa dan Marwah adalah sebagian dari syi’ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber’umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i di antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka Sesungguhnya Allah Mahamensyukuri kebaikan lagi Mahamengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 158)

Selain itu juga ada hadits nabi SAW yang memerintahkan untuk melaksanakan ibadah sa’i dalam berhaji.

اسْعَوْا إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ السَّعْىَ

“Lakukanlah sa’i karena Allah mewajibkan kepada kalian untuk melakukannya.” (HR. Ahmad 6: 421. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits tersebut hasan).

#### Waktu Sa'i

Sa'i dilakukan setelah melaksanakan tawaf ifadah atau tawaf umrah. Bagi yang melaksanakan haji ifrad atau haji qiran setelah tawaf qudum boleh melaksanakan sa'i, sehingga ketika melaksanakan tawaf ifadah tidak perlu mengerjakan s'ai lagi.

#### Syarat sa’i:

- Niat.
- Dilakukan berurutan antara thowaf, kemudian sa’i.
- Dilakukan berturut-turut antara setiap putaran. Namun jika ada sela waktu sebentar antara putaran, maka tidak mengapa, apalagi jika benar-benar butuh.
- Dilakukan tujuh kali putaran.

#### Sunnah-sunnah sa’i:

- Saat mendekati Shofa, mengucapkan lafadz, “Innash shofaa wal marwata min sya’airillah. Abda-u bimaa badaa-allahu bih.”
- Berhenti sejenak di antara Shafa untuk berdo’a. Menghadap kiblat lalu mengucapkan, “Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar. Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir. Laa ilaha illallahu wahdah, shodaqo wa’dah wa nashoro ‘abdah wa hazamal ahzaaba wahdah.” Ketika di Marwah melakukan hal yang sama.
- Berlari kencang antara dua lampu hijau bagi laki-laki yang mampu.
- Berdoa dengan doa apa saja di setiap putaran, tanpa dikhususkan dengan doa, dzikir atau bacaan tertentu.
- Berturut-turut sa’i dilakukan setelah thowaf, tidak dilakukan dengan selang waktu yang lama kecuali jika ada uzur yang dibenarkan.

#### Tata Cara Pelaksanaan Sa'i

- Berjalan menuju bukit shafa
    sampai dibukit shafa mengahdap arah Ka'bah sambil membaca takbir dan tahlil
    berjalan kebukit marwah dengan berzikir dan berdo'a dilaksanakan setiap perjalanan
- Di mas'a (tempat sa'i) terdapat ua pilar berwarna hijau, ketika sampai disana dianjurkan bagi laki - laki untuk lari - lari kecil, sedangkan perempuan untuk mempercepat jalannya
- Ketika mendekati bukit Marwah, membaca do'a seperti yang terdapat dalam Q.S Al Baqarah : 158
- Ketika sampai dibukit marwah, menghadap kearah Ka'bah kemudian membaca takbir dan tahlil sebagaimana yang dilakukan di bukit shafa.


### 5. Tahalul (Mencukur) Rambut

Waktu mencukur rambut setelah melempar Jamrah Aqabah pada hari Nahar. Apabila mempunyai kurban, mencukup dilakukan setelah menyembelih hewan kurban. Mencukur rambut sekurang-kurangnya tiga helai rambut.

Hukum Menggunduli Kepala atau Mencukur Sebagiannya Dalam Haji

Dari ayat Quran yang merupakan bagian dari tasyri' dan praktek langsung Rasulullah SAW tentang al-halaq dan at-taqshir di atas, kemudian para ulama kemudian memasukkan hukum menggunduli kepala dan mencukur sebagian rambut sebagai bagian dari syariat haji.

### 6. Tertib

Mazhab Asy-syafi’iyah menambahkan satu lagi rukun, yaitu tertib. Tertib berarti menertibkan rukun-rukun haji tersebut. Artinya, harus berurutan dimulai dari niat (ihram), wukuf, tawaf, sai, dan menggunting rambut serta tidak ada yang tertinggal. Dan bila tidak urut atau tidak tertib, maka hukumnya tidak sah.

No comments:

Post a Comment

Hukum Pinjam Uang dibank Buat Naik Haji

Hukum Pinjam Uang dibank Buat Naik Haji - Ustadz Abdul Somad Lc MA Tanya Ustadz, bagaimana hukum meminjam uang di bank untuk b...